SUKABUMIUPDATE.com - Aksi bocil berseragam SD yang viral karena mengendarai skuter/sepeda listrik di jalan raya disikapi oleh jajaran Polres Sukabumi Kota. Polisi memberikan teguran kepada pihak keluarga sang bocil, disertai permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Diketahui peristiwa terjadi di jalan raya Baros Kota Sukabumi, viral setelah video rekaman anak dibawah umur berkendara di jalan raya itu diposting ke media sosial oleh warganet, Selasa 29 Juli 2025. Pasca viral, di hari yang sama polisi melalui jajaran satlantas Polres Sukabumi Kota, menemui keluarga sang bocil.
Pertemuan berlangsung di Kantor Lurah Jayaraksa Kecamatan Baros. Kanit Kamsel dan Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi Kota, bertemu dengan Rini Rukmini, ibu sang bocil.
Baca Juga: Pasca Banjir Terjang Rambay Sukabumi: Terisolir, Warga di Pengungsian Butuh Bantuan
Dalam pertemuan itu sang ibu meminta maaf dan menceritakan dengan lengkap kejadian tersebut. Peristiwa itu berlangsung usai jam sekolah pada 21 Juli 2025, dan rencananya pelajar perempuan yang viral karena mengendarai sepeda listrik itu hendak pulang dan melanjutkan kegiatan ke sekolah agama.
Sang anak yang biasanya dijemput dan diantar ibunya ke sekolah agama, siang itu harus berangkat sendiri. “Biasanya saya yang mengantar dan hari itu ada keperluan, sehingga saya meminta anak saya untuk berangkat ke sekolah agama dengan skuter listrik,” ucapnya.
Sang ibu menegaskan bahwa apapun alasannya, ia mengaku salah karena meminta anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya. “Saya mengakui semua kesalahan saya itu. Dan berusaha kedepannya untuk tidak terjadi lagi. Menjadi pelajaran berharga bagi saya dan keluarga serta anak saya,” bebernya.
Baca Juga: Mayat Bertato di Pantai Cimandala Sukabumi Ternyata Nelayan, Diduga Korban Laka Laut
Sang ibu juga meminta maaf kepada masyarakat luas khususnya di Kota Sukabumi karena sudah membuat gaduh akibat viralnya video tersebut. “Menjadi pelajar penting bagi kami dan berharap juga untuk semua keluarga yang punya anak dan sepeda listrik, agar tidak meminta atau membiarkan anak-anaknya bermain sepeda listrik di jalan raya. Demi keselamatan bersama,” pungkas Rini.
Dalam kesempatan itu, jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota Sukabumi juga memberikan teguran dan pernyataan tertulis kepada keluarga sang bocil. Teguran dilayangkan karena sepeda listrik memang tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, apalagi oleh anak dibawah umur.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Haga Deo Hanefa sebelumnya menegaskan bahwa jajarannya memberikan teguran atas pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan oleh anak dibawah umur. “Kami juga perlu dukungan semua pihak khususnya keluarga, agar tidak membiarkan anak-anaknya bermain sepeda listrik di jalan raya,” ucap Haga.
Baca Juga: Kacamata Ilmu Administrasi Publik: Kebijakan Penambahan Rombel Ala KDM Rampas Hak Guru dan Siswa
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik diklasifikasikan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Klasifikasi ini mencakup sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Permenhub 45/2020 mengatur persyaratan teknis, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna sepeda listrik. Meskipun bukan kendaraan bermotor sepenuhnya, pelanggaran aturan sepeda listrik tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas.
Satlantas Polres Sukabumi Kota juga melakukan pengawasan dan sosialisasi aturan sepeda listrik kepada masyarakat, penjual, dan penyedia jasa sewa sepeda listrik. Termasuk batasan usia minimal 12 tahun, penggunaan helm.