SUKABUMIUPDATE.com – Setelah Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani, resmi ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi dana desa sebesar lebih dari Rp500 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah penanganan.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Ika Karmilah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cikujang.
"Sudah ditunjuk pelaksanaan tugas Kades. Sekdesnya," kata Gun Gun kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/7/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun kepala desa ditahan, pelayanan publik di Desa Cikujang harus tetap berjalan dengan baik.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami pastikan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Dibeli Warga dan Jadi Hunian, Bangunan Posyandu Cikujang Sukabumi yang Dijual Kades Disorot
Gun Gun juga menghimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan agar lebih taat terhadap aturan dan administrasi pengelolaan keuangan desa.
"Kami menghimbau kepada Kepala Desa, untuk mengambil hikmah dari kejadian ini dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dengan taat aturan, taat prosedur dan taat administrasi," ungkapnya.
Gun Gun Gunardi Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, memasuki babak baru setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dilakukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (28/7/2025), berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Agus kepada awak media di Kantor Kejari.
Agus menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2023. Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: Tiga Hari Berturut-turut, Tiga Mayat Pria Ditemukan di Lokasi Berbeda di Sukabumi
Kerugian negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai Rp500 juta. Dugaan korupsi mencakup penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), pendapatan asli desa (PADes), serta penjualan aset desa berupa gedung posyandu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
“Menurut keterangan, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, bukan untuk kegiatan pemerintahan. Ada juga jual beli aset desa. Salah satu itemnya bangunan seperti posyandu, tapi itu hanya satu item,” jelasnya.
Saat ini, tersangka menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandung, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Proses selanjutnya, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,” pungkas Agus.