Ancaman Investasi di Balik Keindahan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 27 Nov 2025, 19:52 WIB
Ancaman Investasi di Balik Keindahan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark Sukabumi

Area proyek pembangunan tambak udang PT BSM di kawasan Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. (Sumber: sukabumiupdate.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi memiliki delapan kecamatan yang menjadi ikon pariwisata yang tergabung dalam Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) dengan luas kawasan sekitar 126 ribu hektare atau 30,3 persen dari total wilayah Kabupaten Sukabumi. Delapan wilayah kecamatan itu terdiri dari Kecamatan Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Waluran, Ciemas, Ciracap dan Surade.

Status awal Geopark pertama kali mendapat legitimasi hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang menegaskan bahwa pengelolaan geopark bertujuan untuk konservasi, edukasi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah.

Terhitung sudah 7 tahun yang lalu sejak tahun 2018, tepatnya 17 April, kawasan ini ditetapkan sebagai Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark di Paris, Prancis. Dalam perjalanannya, ancaman serius muncul dengan adanya investasi yang mulai bermunculan di kawasan tersebut yang dianggap dapat mengancam keberlangsungan CPUGGp.

Salah satu nelayan di pesisir Pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi, Duden Suherlan (56 tahun) menceritakan momen satu unit alat berat jenis hydraulic breaker beroperasi melakukan pembongkaran karang di pesisir pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Senin 20 Oktober 2025 lalu.

“Waktu ada alat berat di sini (Pantai Minajaya) saya nggak berani deketin, saya fokus cari rumput laut aja di sebelahnya, nah paginya saya baru tau ini (aktivitas alat berat) disetop,” ujar Duden.

Sebagai nelayan kecil, Duden mengaku khawatir dengan adanya aktivitas pembongkaran karang tersebut, pasalnya, Duden yang sehari-hari menggantungkan hidupnya di pesisir pantai Minajaya merasa terancam akan terusir dari tempatnya mencari nafkah.

“Jadi menurut pendapat saya mah ya kurang bagus, karena setiap hari saya mencari ikan di karang, buat kebutuhan sehari-hari saja. Kalau sekarang memang bener mau dipasang pipa, harusnya bukan di laut lepas kaya gini, soalnya ini kan ada karang yang harus dijaga karena jadi tempat ikan kecil-kecil buat orang seperti saya ini jadi keganggu,” ungkapnya.

Dudang Suherlan, Nelayan Karang di Pantai Minajaya Sukabumi saat diwawancarai.Dudang Suherlan, Nelayan Karang di Pantai Minajaya Sukabumi saat diwawancarai.

Pipanisasi Tambak Udang Dikeluhkan Rukun Nelayan Minajaya.

Berdasarkan penelusuran sukabumiupdate.com di lokasi, satu unit alat berat yang beroperasi di Pantai Minajaya itu diketahui merupakan proyek pipanisasi atau pemasangan pipa berukuran besar milik Tambak Udang PT Berkah Semesta maritim (BSM) yang berlokasi tidak jauh dari bibir pantai.

“Terkait dengan isu pipanisasi tambak udang PT BSM, pasti ada dampak untuk kami para nelayan, apalagi kalau tambak itu beroperasi di area kurang lebih 200 meter dari bibir pantai, itu tempat kami mencari nafkah,” kata Agus Iskandar selaku Ketua Rukun Nelayan Pantai Minajaya.

Proyek tambak udang yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih sekitar 105 hektar itu dianggap akan membutuhkan air laut dengan volume yang sangat besar sehingga dapat mengancam ekosistem karang di sekitar pantai serta menggeser aktivitas nelayan.

“Ketika tambak itu ada, dengan volume yang sangat besar, otomatis akan mengganggu ekosistem yang ada di tempat itu, sedangkan di tempat itu tempat kami memasang perahu, jaring tanam dan tempat para nelayan mencari lobster. Dengan pengambilan air laut ini, pasti itu dirasakan oleh para nelayan karena dengan ukuran pipa yang begitu besar, bukan hanya air yang akan tersedot tapi tumbuhan dan ikan-ikan kecil juga akan ikut tersedot,” ucapnya.

Alat berat yang beroperasi melakukan pembongkaran karang di pesisir pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Senin 20 Oktober 2025 lalu.Alat berat yang beroperasi melakukan pembongkaran karang di pesisir pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Senin 20 Oktober 2025 lalu.

Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa di kawasan Pantai Minajaya hingga saat ini tercatat ada tiga Tambak Udang, satu masih dalam tahap pembangunan dan dua lainnya sudah beroperasi sejak lima tahun kebelakang. Oleh sebab itu, potensi kerusakan lingkungan di pesisir pantai minajaya akan semakin meningkat.

“Semua kegiatan yang menyangkut Tambak Udang itu pasti ada dampaknya, karena dia pasti memakai bahan kimia terutama untuk pembuangan limbahnya, dan yang saya tahu IPAL-nya itu langsung dibuang ke laut dan langsung berdampak ke area sekitar,” ujar Agus.

“Contohnya kemarin juga sempat disikapi oleh teman-teman DLH bahwa adanya pelanggaran terkait IPAL di Tambak Udang Cimanala, pencemarannya itu adanya bau dan limbah dari perusahaan tambak dan perubahannya cukup signifikan mengingat karang di sekitar area pembuangan limbah itu mulai berubah warna menjadi putih,” ungkapnya.

Kawasan CPUGGp Sebagai Magnet Penarik Investor.

Badan Pengelola CPUGGp Kabupaten Sukabumi menyebut tidak ada klasifikasi khusus terkait area yang boleh dan tidak boleh dimasuki investor di delapan wilayah geopark, oleh sebab itu investasi tetap diperbolehkan selama dampak kerusakan masih dapat ditoleransi. Adapun pemanfaatan kawasan CPUGGp disebut masih berpatokan kepada aturan tata ruang wilayah.

“Kalau saya sederhanakan konsep geopark itu tidak juga mengabaikan masalah kebutuhan ekonomi masyarakat, makanya di sini kehadiran industri skala kecil, menengah, mikro bahkan skala besar itu diperbolehkan, tinggal bagaimana industri ini tidak bertentangan dengan lingkungan, bukan berarti industri itu tidak bermasalah dengan lingkungan, itu pasti ada masalah, tapi sejauh mana masalah itu bisa ditoleransi atau diperbaiki,” kata Aat Suwanto selaku Ketua Harian Badan Pengelola CPUGGp.

“Setahu saya area itu masih berpatokan kepada tata ruang, makanya kepentingan kita saat ini yang sangat mendesak itu bagaimana kita itu membangun pola ruang terkait kepentingan-kepentingan tadi dan terkait daya dukungnya, ruang konservasi itu memang tidak boleh diganggu, ruang yang masih bisa dimanfaatkan untuk fungsi ekonomi atau fungsi sosial, ya itu yang diperbolehkan,” jelas Aat.

Hal itu, kata Aat, muncul karena status CPUGGp yang dianggap tidak anti terhadap investasi, mengingat dengan ditetapkannya delapan Kecamatan di Kabupaten Sukabumi sebagai kawasan geopark dianggap akan berbanding lurus dengan percepatan pembangunan di delapan wilayah tersebut.

“Kalau kita mau objektif, dengan adanya status Geopark ini mengalami percepatan pembangunan di delapan wilayah itu, artinya yang dulu sangat tertinggal tapi dengan adanya kebijakan geopark aksesnya menjadi lebih mudah,” ucapnya.

Namun demikian, Aat mengaku pengawasan geliat investasi di delapan wilayah CPUGGp masih pada tahap koordinasi antar perangkat daerah terkait. “Sekarang kita baru tahap koordinasi ya terkait pengawasannya, jadi misalkan akan ada investasi ini pasti ada (Pengawasan) bahkan kita mengawal. Yang jelas ketika ada investor itu kami selalu dilibatkan termasuk rekomendasi pun kita sampaikan,” ujarnya.

Ditanya ancaman investasi yang dapat mengganggu status Geopark di delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi, BP CPUGGp menegaskan bahwa investasi tidak mengganggu status Geopark dan justru sebaliknya.

“Menurut saya dengan adanya investasi ini nggak mengganggu status justru bagus apalagi investasinya ini investasi masyarakat setempat. Minimal relung-relungnya ini diisi oleh masyarakat setempat dengan investasi yang lebih kecil,” sebutnya.

Kantor pusat informasi Geopark Ciletuh-Palabuhanrratu Sukabumi.Kantor pusat informasi Geopark Ciletuh-Palabuhanrratu Sukabumi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar memandang bahwa delapan kawasan geopark merupakan sebuah warisan serta anugerah alam yang dimiliki Kabupaten Sukabumi yang harus dijaga.

“Tapi di sisi lain kita juga harus berorientasi kepada ekonomi, artinya warisan ini tidak hanya sebagai akuarium yang hanya bisa dilihat saja tapi juga harus bisa dimanfaatkan atau dinikmati dalam sektor ekonomi karena kita memiliki salah satu syarat agar tetap hidup itu karena adanya nutrisi yang masuk sehingga ekonomi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita, dan untuk menumbuhkan ekonomi itu salah satu caranya dengan investasi,” tutur Ali.

“Nah di balik itu tetep konservasi harus dijaga dan yang terakhir konsepnya adalah bagaimana investasi, ekologi dan kehidupan sosialnya tetap terbangun dan harmonis dalam kebersamaan tidak menimbulkan konflik,” tambah dia.

Kendati demikian, Ali tidak menampik potensi perusakan lingkungan yang dapat timbul akibat investasi, oleh sebab itu, Ali mengatakan dalam setiap pengelolaan industri perlu dibarengi dengan inovasi atau teknologi yang dapat meminimalisir potensi kerusakan lingkungan.

“Untuk menjaga keharmonisan status Geopark ini tentu dengan edukasi dan inovasi, artinya inovasi di sini adalah dengan merubah cara pemanfaatan kawasan yang sebelumnya dianggap tidak ramah lingkungan menjadi ramah lingkungan yaitu menggunakan inovasi teknologi,” ucapnya.

Selain itu, kata Ali, prosedur perizinan yang ditempuh oleh pihak investor harus sejalan dengan tata syarat yang telah ditetapkan sehingga kehadiran investasi di kawasan geopark tidak akan menimbulkan potensi konflik yang signifikan.

“Memang untuk mengatasi itu kan berkaitan dengan izin, nah oleh karenanya izin itu terbit kalau kemudian ketentuan syarat dan prosedurnya ditempuh, dan tentu ekonomi harus tetap jalan dan konservasi menjadi rujukan dan hubungan kebaikan sebagai modal sosial juga harus tetep terbangun, makanya untuk bisa menjawab itu maka ditempuhlah proses izin,” ujarnya.

Aktivitas Pipanisasi Atau Perusakan Karang di Pantai Minajaya Disetop Sementara.

Khusus aktivitas perusakan karang di Pantai Minajaya untuk pipanisasi Tambak Udang PT BSM, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi mengatakan isu tersebut kini telah ditangani langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Terkait PT BSM, isu pengambilan air laut dan dugaan pengrusakan karang sudah ditangani KKP dan KLH, DLH Kabupaten Sukabumi hanya mendampingi pada saat verlap (Verifikasi lapangan). Izin lingkungannya UKL-UPL itu berdasarkan hasil penapisan dan KBLI sesuai kegiatan,” ujar Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harlina.

Diketahui, aktivitas pipanisasi di Pantai Minajaya telah dihentikan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat 24 Oktober 2025 lalu karena dianggap masih ada izin yang belum dipenuhi. Verifikasi pemberhentian dilakukan oleh Tim DLH Jabar didampingi DLH Kabupaten Sukabumi, TNI AL Pos Ujunggenteng, Ketua Rukun Nelayan serta perwakilan PT BSM.

“Kami ditugaskan untuk melakukan verifikasi dan alhamdulillah kegiatan ini (pipanisasi) sudah diberhentikan juga oleh teman-teman dari KKP. Sementara ini kegiatan diberhentikan dulu sampai izin-izin semuanya lengkap. Intinya seperti itu,” ujar Neneng Setiawati, selaku Pengawas Pejabat Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Jabar saat melakukan verifikasi lapangan pada Jumat (24/10/2025).

Papan penghentian sementara aktivitas pipanisasi tambak udang di Pantai Minajaya, Sukabumi oleh KKP.Papan penghentian sementara aktivitas pipanisasi tambak udang di Pantai Minajaya, Sukabumi oleh KKP.

Usai pemberhentian sementara aktivitas pipanisasi, Neneng menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap kasus tersebut kini berada di bawah kewenangan KKP, termasuk pemasangan papan pemberhentian aktivitas proyek di lokasi. Ia juga memastikan, langkah hukum maupun administratif akan ditempuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Mungkin nanti dengan regulasi yang ada akan ditindak sesuai aturan. Terkait kajian lingkungan proyek tambak udang ini kewenangannya ada di Kabupaten, tapi nanti kami akan telaah perizinannya,” kata Neneng saat itu.

Sementara itu, sebagai bentuk penyeimbang dalam peliputan di atas, sukabumiupdate.com telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pihak Perusahaan PT BSM. Namun demikian hingga berita ini diterbitkan, sukabumiupdate.com belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak perusahaan.

Ragil Gilang dan Ilyas Supendi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait
Berita Terkini