Polisi Bongkar 4 Sindikat Pencuri Mobil Modus Pinjam di Sukabumi, 2 Pelaku Diringkus di Malang

Sukabumiupdate.com
Kamis 27 Nov 2025, 20:42 WIB
Polisi Bongkar 4 Sindikat Pencuri Mobil Modus Pinjam di Sukabumi, 2 Pelaku Diringkus di Malang

Empat terduga pelaku pencurian mobil saat dihadirkan dalam ungkap perkara di Polres Sukabumi Kota. Kamis (27/11/2025). (Sumber: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat yang beroperasi lintas daerah. Empat terduga pelaku ditangkap polisi setelah diduga mencuri mobil Toyota Calya milik warga Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi, pada 1 September 2025 lalu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota pada Kamis (27/11/2025). Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian mobil.

"Berawal dari laporan warga yang diterima Polsek Lembursitu pada 1 September 2025, dimana warga tersebut mengaku telah menjadi korban aksi curanmor berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan nomor polisi F-1716-VP yang diparkir di halaman rumah di kawasan Perumahan Gracias Kelurahan Cikundul Kota Sukabumi pada hari Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 02.23 WIB." ujar Rita.

Baca Juga: Ancaman Investasi di Balik Keindahan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark Sukabumi

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi, menelusuri CCTV, hingga memetakan kemungkinan pergerakan pelaku lintas wilayah. "Ada empat terduga pelaku yang telah kami amankan, dan masing-masing memiliki peran yang sudah terstruktur." bebernya.

Dua pelaku pertama, yaitu UK alias S (50) warga Caringin dan AS alias AB (42) warga Sukaraja, diduga berperan sebagai eksekutor pencurian. Keduanya ditangkap di wilayah Cantayan, Sukabumi pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Sementara dua pelaku lain, yaitu AM (48) warga Gunungpuyuh dan US (37) warga Kadudampit, disebut berperan sebagai pembuat dokumen kendaraan palsu sekaligus pengawas situasi. Mereka ditangkap polisi di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: 87% Kecamatan di Sukabumi Terdampak Bencana, Hutan Kritis! Asa Perda Patanjala Jadi Tameng Terakhir

Modus operandi sindikat ini cukup rapi. Para pelaku diduga meminjam kendaraan korban, lalu menduplikasi kunci, membuat STNK dan BPKB palsu, sebelum akhirnya menjual mobil curian tersebut kepada seseorang di Jember melalui perantara dengan nilai transaksi mencapai Rp120 juta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil berbagai merek, empat kunci duplikat, dua BPKB palsu, dan dua STNK palsu.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman enam tahun penjara.

Berita Terkait
Berita Terkini