SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat turun langsung ke kawasan Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/10/2025), setelah aktivitas pembongkaran batu karang oleh PT Bumi Semesta Maritim (BSM) resmi diberhentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kehadiran tim DLH Jabar di lokasi didampingi oleh DLH Kabupaten Sukabumi, TNI AL Pos Ujunggenteng, Ketua Rukun Nelayan, serta perwakilan PT BSM. Mereka meninjau langsung kondisi lapangan dan melakukan verifikasi terhadap aktivitas pembongkaran yang dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Pengawas Pejabat Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Jabar, Neneng Setiawati, mengatakan bahwa pihaknya ditugaskan untuk memastikan kebenaran laporan terkait aktivitas pembongkaran karang tersebut.
“Kami ditugaskan untuk melakukan verifikasi, dan Alhamdulillah kegiatan ini sudah diberhentikan juga oleh teman-teman dari KKP. Sementara ini kegiatan diberhentikan dulu sampai izin-izin semuanya lengkap. Intinya seperti itu,” ujar Neneng kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
Baca Juga: Papan Pemberhentian Aktivitas Pembongkaran Karang di Pantai Minajaya Sukabumi Resmi Dipasang KKP
Neneng menegaskan, tindak lanjut terhadap kasus tersebut kini berada di bawah kewenangan KKP, termasuk pemasangan papan pemberhentian aktivitas proyek di lokasi. Ia juga memastikan, langkah hukum maupun administratif akan ditempuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Mungkin nanti dengan regulasi yang ada akan ditindak sesuai aturan. Terkait kajian lingkungan proyek tambak udang ini kewenangannya ada di kabupaten, tapi nanti kami akan telaah perizinannya,” tambah Neneng.
Petugas DLH Jabar saat mengecek papan pemberhentian sementara aktivitas pembongkaran karang di Pantai Minajaya.
Sementara itu, Husna, perwakilan Forum Masyarakat Minajaya Bersatu (FMNMB), mengapresiasi langkah cepat DLH Jabar dan KKP yang turun langsung ke lapangan. Namun, ia berharap pemerintah tidak hanya menghentikan sementara aktivitas tersebut, melainkan juga memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan.
“Adanya pihak KKP dan DLH Jabar yang turun langsung dan memasang papan pemberhentian kegiatan sementara menandakan adanya pelanggaran aturan. Perusahaan yang merusak ekosistem dengan membongkar karang tentu harus diberi sanksi,” tegas Husna.
Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan nelayan, bukan sekadar memberikan sanksi administratif.
“Jangan hanya pemasangan pemberhentian sementara, tapi harus hadir membawa solusi. Karena kalau hanya dihentikan sementara, artinya nanti bisa dilanjutkan lagi membongkar batu karang, dan itu merusak,” tuturnya.
"Langkah tegas dari DLH Jawa Barat dan KKP diharapkan dapat menjadi titik awal penegakan aturan lingkungan yang lebih kuat di wilayah pesisir selatan Sukabumi, sekaligus melindungi ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam sekitar," tutup Husna.





