Masukan AMSI untuk Komite Percepatan Reformasi Polri

Sukabumiupdate.com
Kamis 27 Nov 2025, 18:20 WIB
Masukan AMSI untuk Komite Percepatan Reformasi Polri

Audiensi AMSI dengan Komite Percepatan Reformasi Polri, di Gedung Sekretariat Negara, pada Rabu, 26 November 2025 (Sumber: AMSI)

SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menghadiri audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri, di Gedung Sekretariat Negara, pada Rabu, 26 November 2025. Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika hadir langsung dalam pertemuan tersebut, didampingi oleh Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI Wenseslaus Manggut, serta jajaran Pengurus Nasional AMSI di antaranya Darojatun (Pemred Merdeka.com), Andi Muhyiddin (Pemred Republika), Fathan Qorib (Pemred Hukumonline) serta Elin Kristanti, Direktur Eksekutif AMSI.

Sementara dari Komite Percepatan Reformasi Polri, hadir Badrodin Haiti, Idham Aziz dan Ahmad Dofiri. Badrodin menekankan bahwa audiensi dengan kalangan pers diharapkan bisa menampung rekomendasi terhadap reformasi Polri karena media/pers adalah pihak yang paling sering terlibat dengan Polri. “Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi,“ ujar mantan Kapolri itu.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memberikan sejumlah masukan. Salah satunya terkait riset yang dilakukan tahun lalu soal serangan siber DDoS atau serangan Distributed Denial of Service yang membuat situs media tidak bisa diakses dan menyebabkan biaya server membengkak.

Baca Juga: 87% Kecamatan di Sukabumi Terdampak Bencana, Hutan Makin Kritis! Berharap Perda Patanjala Jadi Tameng Terakhir

Menurut Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, dari kasus siber yang dialami tujuh media yang menjadi responden dalam riset, empat di antaranya mengalami serangan saat sedang memberitakan kasus terkait kepolisian.

“Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” kata Wahyu.

Keselamatan jurnalis juga menjadi poin masukan AMSI ke Komite Percepatan Reformasi Polri. Berdasarkan riset kolaboratif AMSI dengan Populix dan Yayasan TIFA terkait “Keselamatan Jurnalis di Era Digital” pada 2024 menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis hadir dalam dua bentuk yang sama-sama berbahaya yaitu kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang sistematis.

AMSI memandang bahwa Polri membutuhkan reformasi menyeluruh untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman dan publik tetap mendapatkan hak atas informasi

Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI, Wenseslaus Manggut menyebut, pihaknya adalah bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis. Dia menyebutkan, banyak ancaman ke jurnalis yang ada di daerah. Banyak polisi di luar Jakarta tidak paham bahwa kasus pers atau laporan masyarakat terhadap kerja jurnalistik mekanisme di Dewan Pers.

Baca Juga: Jalil Abdillah Soal Rencana Pabrik Obat di Cibadak Sukabumi: Soroti Konsistensi Aturan Tata Ruang

“Dialog seperti ini perlu dihidupkan lagi, karena sering tidak efektif di daerah. Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut, “ujar Wenseslaus.

AMSI juga memberikan masukan terkait tindakan pelabelan hoaks oleh polisi pada berita media mainstream, AMSI berpendapat, pemberian label hoaks pada konten media mainstream oleh aparat adalah praktik yang dilarang. Setiap sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme UU Pers: hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme di Dewan Pers.

Apalagi, pelabelan hoaks sering diikuti intimidasi, permintaan tak resmi untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum, padahal produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. Pelabelan tersebut juga dapat melegitimasi laporan jurnalistik yang akurat, terutama yang kritis terhadap aparat atau kebijakan negara, serta berpotensi membuka ruang kriminalisasi pada jurnalis dan media.

Di hadapan para anggota Komite, AMSI juga mengapresiasi Polri karena selama ini tetap menghormati dan merujuk pada UU Pers dalam banyak kasus yang melibatkan media. Hal tersebut penting untuk diperkuat dan dijadikan standar institusional yang konsisten hingga ke level kepolisian daerah dan lapangan.

AMSI mendorong Polri lebih proaktif melindungi kebebasan pers, termasuk memastikan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi dan setiap media dapat membela hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, independen dan dapat dipercaya.

Berita Terkait
Berita Terkini