SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan bersih-bersih pantai di wilayah selatan Sukabumi, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-155 juga kegiatan Touring Ngabumi ke-4.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Oktober 2025, ini merupakan bagian dari kampanye nasional KLH untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
“Kami dari KLH sedang melaksanakan kegiatan bersih-bersih pantai sejak tanggal 24, 25, dan 26 Oktober 2025. Kebetulan di sini juga ada kegiatan Ngabumi ke-4 dalam rangka HJKS ke-155, jadi kami berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Sukabumi dan ikut bergabung,” ujar Ari Prasetia, Direktur Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup (KLH) RI, di sela kegiatan, Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: Travel Asal Lengkong Sukabumi Tabrak Truk di Tol Bocimi, Satu Tewas dan Tiga Luka Berat
Menurut Ari, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aksi bersih pantai, tetapi juga menjadi ajang kampanye kesadaran publik. “Sebenarnya kegiatan ini lebih kepada kampanye, yaitu kampanye untuk menjaga kebersihan lingkungan dan pengolahan sampah,” ujarnya.
Selain aksi lingkungan, Ari juga menyoroti pembongkaran karang yang terjadi di kawasan Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya viral di media sosial. Menurutnya, aktivitas tersebut harus melalui prosedur perizinan yang jelas, termasuk izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
“Mestinya kegiatan seperti itu harus memiliki izin terlebih dahulu, yaitu KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelesaikannya,” jelas Ari.
Baca Juga: KAI Terapkan Aturan Baru, Penumpang Dilarang Ngecas Powerbank di Dalam Kereta
Ia menambahkan, KLH berperan dalam hal dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh DLH, sedangkan izin pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan KKP.
“Dari informasi yang kami terima, dokumen lingkungannya sudah keluar untuk aktivitasnya di darat, tetapi izin pemanfaatan ruang lautnya belum. Artinya hal ini bisa ditindak oleh DLH, unsur pemerintah daerah, dan KKP,” tegasnya.
Ari menegaskan bahwa pembongkaran karang di Pantai Minajaya menjadi perhatian serius bagi KLH. “Kasus pembongkaran karang di Pantai Minajaya ini menjadi catatan bagi kami,” tutupnya.





