Eks Karyawan Aqua Sukabumi Aksi Tuntut Ganti Rugi 80 Persen, OPSI: Upaya Persuasif Sudah Mentok

Sukabumiupdate.com
Senin 24 Nov 2025, 21:59 WIB
Eks Karyawan Aqua Sukabumi Aksi Tuntut Ganti Rugi 80 Persen, OPSI: Upaya Persuasif Sudah Mentok

puluhan eks karyawan Aqua berdemonstrasi di depan gerbang Pabrik Aqua Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/11/2025) (Sumber: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com - Para eks karyawan PT Tirta Investama (Aqua) menggelar aksi unjuk rasa di gerbang Pabrik Aqua Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/11/2025). Mereka menuntut realisasi hak ganti rugi pembiayaan sebesar 80 persen atas pinjaman di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menjadi bagian dari skema pembiayaan melalui koperasi dan lembaga terkait.

Aksi ini, menurut para peserta, merupakan bentuk protes setelah satu tahun lebih menunggu tanpa kepastian dari pihak yang berwenang dalam urusan pembiayaan tersebut. Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saepul Tavip, mengatakan aksi dilakukan karena seluruh jalur komunikasi yang ditempuh para eks karyawan tidak membawa hasil.

“Aksi demo ini terpaksa kami lakukan karena upaya persuasif sudah mentok. Sudah setahun terkatung-katung tanpa ada kepastian dan kejelasan,” kata Tavip.

Ia menjelaskan bahwa tuntutan 80 persen tersebut mengacu pada dokumen perjanjian pembiayaan yang melibatkan karyawan, Koperasi Mekarsari, BSI, dan Askrindo Syariah. Menurutnya, dokumen tersebut memuat ketentuan bahwa ketika karyawan mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan ganti rugi sebesar 80 persen dari sisa pinjaman.

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Kakak Korban Begal HP di Sukabumi, Polisi: Salah Paham Antarkelompok

Tavip menegaskan bahwa permasalahan ini bukan berkaitan dengan hubungan kerja antara eks karyawan dengan PT Tirta Investama (Aqua), melainkan menyangkut kewajiban dalam skema pembiayaan BSI dan Askrindo.

“Ada sekitar 53 orang yang haknya belum direalisasikan. Total pinjamannya sekitar Rp5 miliar, sehingga hak 80 persen itu sekitar Rp4,13 miliar,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, para eks karyawan melakukan audiensi dengan pihak koperasi. Namun audiensi belum menghasilkan keputusan final karena koperasi bukan pihak yang memegang otoritas pencairan pembiayaan.

“Karena yang hadir bukan BSI atau Askrindo, jadi belum ada keputusan apa-apa. Koperasi hanya menyampaikan komitmen akan membantu memperjuangkan hak 80 persen itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan adanya akun escrow di BSI yang menjadi tempat penampungan kewajiban pembayaran, yang menurut eks karyawan sebaiknya ditahan sementara hingga ada kepastian hukum terkait hak mereka.

Baca Juga: Indikasi ke Judi Online, Polisi Sebut Motif Pelaku Begal HP di Sukaraja Sukabumi

OPSI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menempuh langkah-langkah lain sesuai hukum jika belum ada penyelesaian dari pihak pembiayaan terkait.

“Jika tidak direalisasikan, akan ada gerakan lain yang tetap sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terkini