SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, menanggapi insiden yang terjadi di rumah singgah Kampung Tangkil RT 4/1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Ia menyebut peristiwa yang berujung pada pengrusakan rumah singgah tersebut tidak semestinya dikategorikan sebagai tindakan intoleransi, melainkan hanya bentuk kesalahpahaman yang terjadi secara spontan.
"Langkah dari DPRD jelas, bahwa semua masyarakat adalah bagian yang harus kita bina. Ini bukan kasus intoleransi seperti yang sering disimpulkan, ini adalah kesalahpahaman yang terjadi dalam waktu singkat hingga menimbulkan tindakan spontan," kata Deni kepada sukabumiupdate.com usai mengikuti forum bersama warga dan Kapolres Sukabumi, Rabu (2/7/2025).
Deni berharap warga dari dua desa, Tangkil dan Babakanpari, dapat menjaga kondusivitas lingkungan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. "Kita percayakan penyelesaian hukum kepada pak Kapolres dan pak Kapolda. Yang terpenting sekarang adalah menjaga situasi tetap tenang dan damai," ucapnya.
Baca Juga: Kapolres Sukabumi Dialog dengan Warga, Kades Minta Penangguhan Penahanan Tersangka Insiden Cidahu
Terkait nasib warga yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, Deni menilai bahwa hak-hak hukum mereka tetap harus diperhatikan. "Seperti yang dijelaskan pak Kapolres, hak mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan atau upaya hukum lainnya tetap terbuka. Kami mendukung agar hal ini bisa ditampung dan diproses sesuai ketentuan," ujarnya.
Politisi partai Golkar ini juga menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menyikapi setiap persoalan. "Harapan saya, segala persoalan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Karena semua warga ini kan tidak mau melanggar hukum, tetapi hukum itu ada, jadi jangan sekali-kali kita itu melanggar hukum," katanya.
"Jadi ada dan tidaknya hukum, kita harus sadar bahwa kita itu harus menjaga diri masing-masing agar tidak menjadi masalah di mata hukum," tambahnya. (Adv)