2.800 Buruh PT Muara Tunggal Gelar Aksi, Desak Pembayaran THR Satu Bulan Upah

Sukabumiupdate.com
Rabu 18 Feb 2026, 18:31 WIB
2.800 Buruh PT Muara Tunggal Gelar Aksi, Desak Pembayaran THR Satu Bulan Upah

Sebanyak 2.800 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional menggelar aksi menuntut pembayaran THR satu bulan upah di depan PT Muara Tunggal, Kecamatan Cibadak. (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 2.800 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi menggelar aksi di PT Muara Tunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/2/2026). Aksi tersebut menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Ketua DPC SPN Sukabumi, Budi Mulyadi, menuturkan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari gagalnya perundingan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali antara pengurus SPN di tingkat perusahaan dengan manajemen.

“Aksi hari ini menindaklanjuti gagalnya perundingan tiga kali. Tuntutannya sederhana, yaitu pembayaran THR satu bulan upah bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun,” ujar Budi.

Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru. Ia menyebut tuntutan tersebut sudah disuarakan dalam satu hingga dua tahun terakhir. SPN, kata dia, telah menempuh komunikasi dan perundingan jauh hari sebelumnya, termasuk perundingan bipartit yang dilakukan tiga minggu lalu. Namun hingga pertemuan terakhir pada pagi hari sebelum aksi, tidak tercapai kesepakatan.

Baca Juga: Rumah Jokowi Dinamai 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps, Ini 5 Faktanya

“Ini bukan ujug-ujug. Prosesnya cukup panjang, tapi tidak ada hasil sesuai keinginan karyawan, sehingga aksi terpaksa dilaksanakan,” katanya.

Budi menegaskan, tuntutan SPN hanya terkait pembayaran THR satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut dalam aksi tersebut sempat dilakukan perundingan yang difasilitasi kepolisian dan dinas tenaga kerja, namun tetap belum membuahkan hasil.

Pihak perusahaan, lanjut Budi, menyampaikan akan memberikan THR secara proporsional berdasarkan kontrak kerja. Sementara menurut SPN, pemberian THR seharusnya mengacu pada masa kerja, bukan pada kontrak kerja.

Ia menilai persoalan ini berdampak besar terhadap pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. “Karyawan masih memiliki berbagai potongan dan kewajiban, tapi tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga: Lengan Perempuan 20 Tahun Tersangkut Jam Tangan, Damkar Sukaraja Sigap Bantu

Terkait langkah lanjutan, SPN akan menempuh jalur litigasi melalui mediator di dinas tenaga kerja. Jika belum selesai, perkara tersebut akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, SPN juga akan terus berupaya melakukan negosiasi dan berencana menyurati Bupati Sukabumi serta menggelar aksi atau audiensi di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Senin mendatang.

“Kami berharap ada solusi terbaik. Kalau pun tidak 100 persen dikabulkan, minimal ada itikad baik dari perusahaan,” ucap Budi.

Meski demikian, SPN menyatakan komitmennya menjaga aksi tetap kondusif dan tidak mengganggu kegiatan produksi. Pihaknya mengimbau pekerja tetap menjalankan aktivitas kerja, sembari menunggu perkembangan penyelesaian tuntutan tersebut.

 

Berita Terkait
Berita Terkini