SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, meminta kepada para Perusahaan swasta untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan memberi kesempatan kepada pekerja maupun buruh.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/11/2026 yang mengimbau seluruh pimpinan perusahaan/pelaku usaha di Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).
Dimana pelaksanaan WFA akan dimulai pada tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2026 sebelum masuk Lebaran Idul Fitri.
“Diharapkan juga dapat dilakukan juga pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Tanggal-tanggal tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri,” dikutip dalam keterangan, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Kumur-kumur Air Wudhu Lalu Tertelan, Apakah Puasa Ramadan Batal? Ini Kata Buya Yahya
Namun, dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, maupun ang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
Dalam surat edaran tersebut juga menegaskan sejumlah ketentuan penting terkait penerapan Work From Anywhere (WFA).
Dalam aturan itu dikatakan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja atau buruh yang menjalankan sistem kerja tersebut tetap dianggap aktif bekerja seperti biasa.
Selain itu, pekerja yang melaksanakan WFA tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan masing-masing.
Terkait hak pekerja, surat edaran tersebut menegaskan bahwa upah selama menjalankan WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Adapun pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan terhadap pekerja yang melaksanakan WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Pengaturan tersebut harus dilakukan sedemikian rupa agar produktivitas pekerja tetap terjaga.




