Budi Arie Disebut Terima 50 Persen Keuntungan dari Situs Judol Tak Diblokir

Sukabumiupdate.com
Minggu 18 Mei 2025, 17:08 WIB
Budi Arie Setiadi saat dilantik jadi Menkominfo. (Sumber Foto: Istimewa)

Budi Arie Setiadi saat dilantik jadi Menkominfo. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, kembali terseret dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pemblokiran situs judi online (judol).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025, Budi Arie disebut mendapatkan jatah 50 persen dari keuntungan situs-situs judi online yang tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Dalam perkara ini, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Jaksa menyebut, para terdakwa bersama sejumlah pihak lain, seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando, diduga terlibat dalam penyebaran dan akses ilegal terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian. Mereka menerima dana hingga Rp 15,3 miliar sebagai imbalan untuk menjaga situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo.

Dugaan Keterlibatan Budi Arie

Dalam surat dakwaan bernomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang dikutip tempo.co, terungkap keterlibatan Budi Arie saat menjabat sebagai Menkominfo. Sekitar Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

Baca Juga: Bebas Pulsa! Nomor Hotline Pengaduan Premanisme, Polri Jamin Identitas Pelapor Aman

Adhi kemudian mempresentasikan alat crawling data yang dapat melacak situs-situs judi online. Meski tidak lolos seleksi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo karena adanya “atensi” dari Budi Arie. Tugasnya adalah mencari tautan situs judi online dan melaporkannya kepada Kepala Tim Take Down, Riko Rasota Rahmada, untuk diproses pemblokiran.

Pada Januari 2024, sejumlah situs judi online yang dikelola Alwin Jabarti Kiemas diblokir akibat patroli mandiri dari tim Kominfo yang melibatkan Adhi Kismanto. Alwin yang enggan membayar uang penjagaan hanya memberikan Rp 280 juta kepada Denden sebagai uang koordinasi.

Di waktu yang hampir bersamaan, Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan Direktur Kominfo, mengetahui praktik penjagaan situs judi online setelah mendengar komunikasi adiknya, Muchlis Nasution, dengan Denden. Muhrijan kemudian menemui Denden dan mengancam akan melaporkan aktivitas itu kepada Menkominfo jika tidak diberi uang Rp 1,5 miliar.

Sekitar Maret 2024, Muhrijan meminta dikenalkan dengan Adhi Kismanto. Dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Muhrijan menawarkan komisi 20 persen kepada Adhi agar penjagaan situs judol dilanjutkan, karena disebut ada orang dalam Kominfo yang menginginkannya. Ia juga memberikan jatah Rp 3 juta per situs kepada Apriliantony.

Dalam pertemuan lanjutan di kafe yang sama, Muhrijan dan Apriliantony kembali membahas tarif penjagaan sebesar Rp 8 juta per situs, dengan pembagian hasil: 20 persen untuk Adhi Kismanto, 30 persen untuk Apriliantony, dan 50 persen untuk Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Polri Amankan Pegawai Komdigi Diduga Terkait Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid

Tempo mencoba mengonfirmasi isi surat dakwaan tersebut, termasuk pembagian jatah 50 persen untuk Budi Arie. Namun, Budi hanya membalas dengan dua emoji senyum.

Budi Arie kemudian mengirimkan video berdurasi 46 detik. Dalam video tersebut, ia terlihat berpose dengan tangan membentuk jari cinta, dilengkapi gambar banteng. Narasi dalam video menyatakan bahwa Budi Arie tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online, tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melindungi praktik tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada staf khusus atau anggota organisasi Projo—yang ia dirikan—yang terlibat. Tak ada pula aliran dana dari bisnis judi online kepada dirinya.

Lebih lanjut, video tersebut menyebut bahwa Budi Arie menjadi korban framing dari mitra bisnis judi online. Disebutkan bahwa setiap ada penangkapan terkait kasus judi online, selalu ada kader partai tertentu yang terlibat, dan bahwa ketua umum serta elite partai tersebut tidak pernah mengampanyekan penolakan terhadap praktik judi online.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, membenarkan bahwa sidang dakwaan telah digelar. “Iya, sidang dakwaan 14 Mei kemarin,” kata Reza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ini bukan kali pertama nama Budi Arie dikaitkan dengan kasus judi online. Pada November 2024, ia sempat terseret setelah pengungkapan keterlibatan eks anak buahnya dalam melindungi ribuan situs judol. Meski demikian, Budi saat itu membantah semua tuduhan.

“Nama saya dikait-kaitkan dan di-framing dengan aktivitas haram yang dilakukan T yang sebenarnya jauh panggang dari api,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya kepada Tempo, Minggu, 10 November 2024.

Budi pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. Ia akhirnya dimintai keterangan sebagai saksi pada 19 Desember 2024, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Saat itu, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 15 pegawai Kementerian Kominfo—yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini