IRT Sukabumi Ketahuan Selundupkan 5 Gram Sabu ke Lapas Nyomplong, Disembunyikan di Mulut

Sukabumiupdate.com
Kamis 21 Agu 2025, 15:26 WIB
IRT Sukabumi Ketahuan Selundupkan 5 Gram Sabu ke Lapas Nyomplong, Disembunyikan di Mulut

Petugas mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa sabu saat mencoba menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, Kamis (21/8/2025). (Sumber : Dok. Lapas Kelas IIB Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com – Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, kembali terjadi. Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R alias Kety (39 tahun), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ketahuan nekat menyelundupkan sabu lewat mulut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Kalapas Kelas IIB Nyomplong, Budi Hardiono, mengungkapkan bahwa aksi R terungkap setelah petugas curiga dengan sikapnya yang tidak kooperatif saat akan digeledah.

“Saat R digeledah, yang bersangkutan menunjukan sikap yang tidak kooperatif, dan saat itu petugas kami mulai curiga, akhirnya petugas kami agak keras, dia sempat sedikit memberontak atau melakukan perlawanan,“ ujar Budi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/8/2025).

"Namun petugas kami tidak menyerah dan memaksakan perempuan itu untuk mengeluarkan semua yang ada di badannya dan ternyata di dalam mulutnya menyimpan barang yang kami duga narkoba jenis sabu,” tambahnya.

Baca Juga: Kado Kemerdekaan, 358 Napi Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi: 8 Langsung Bebas

Menurutnya, sabu tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik bening dan ditempelkan ke langit-langit mulut menggunakan plaster luka. “Barang bukti itu seberat 5 gram,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui merupakan pesanan salah satu narapidana kasus narkoba berinisial SR. Sedangkan R datang dengan alasan membesuk NA, saudara jauhnya yang juga sedang menjalani hukuman di Lapas Nyomplong.

“Nah berdasarkan pengakuan R tujuannya barang itu akan diberikan kepada SR, namun dalam tujuan besuknya dia akan membesuk atas nama NA, tapi barangnya itu akan dikasi ke SR, SR mengakui saling komunikasi atau memesan barang tersebut,” ungkapnya.

Ia menduga SR melakukan komunikasi pemesanan sabu melalui fasilitas wartel yang disediakan lapas.

"Terkait itu nanti Polisi yang akan menyelidiki, apakah menggunakan wartel atau ada indikasi penggunaan telfon ilegal,“ ucapnya.

Baca Juga: Air Sawah Tersumbat, Petani Cisaat Sukabumi Temukan Mayat Bayi Laki-laki di Selokan

Saat ini, R alias Kety bersama SR dan barang bukti sabu seberat 5 gram telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Begitu barang bukti keluar, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk serah terima tersangka dan barang bukti,” pungkas Budi.

Dalam kasus sebelumnya, seorang wanita muda berinisial RP (21 tahun) juga tertangkap menyelundupkan sabu dan obat terlarang kepada narapidana di Lapas Nyomplong.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 2 April 2025 tersebut, petugas menemukan paket sabu seberat sekitar 10 gram serta obat-obatan terlarang lainnya dan segera melaporkannya ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Saat itu, RP nekat menyembunyikan barang haram itu di alat vitalnya.

Berita Terkait
Berita Terkini