KPK Bongkar Modus Ridwan Kamil Samarkan Kendaraan, Pemeriksaan Kasus BJB Masih Tertunda

Sukabumiupdate.com
Sabtu 26 Jul 2025, 19:04 WIB
KPK Bongkar Modus Ridwan Kamil Samarkan Kendaraan, Pemeriksaan Kasus BJB Masih Tertunda

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta istri mengendarai sepeda motor Royal Enfield. | Foto: Instagram/@ridwankamil

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya. “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Mengutip tempo.co, Asep mengatakan KPK saat ini sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 pada 10 Maret 2025. Satgas Kedeputian Penindakan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut. Sejak saat itu hingga 26 Juli 2025, tercatat sudah 138 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus ini.

Baca Juga: Ketua KPK Bicara Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB sekitar Rp 222 miliar.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini