SUKABUMIUPDATE.com - PT KAI (Kereta Api Indonesia) kembali menutup perlintasan sebidang tanpa palang pintu di jalur Sukabumi Bogor. Tindakan penutupan dilakukan pasca kejadian Kereta KA Pangrango seret motor yang dikendarai ibu dan anaknya, di Kampung di Kampung Pengadegan RT 17 RW 08, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Jumat 25 Juli 2025, KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar yang dinilai rawan kecelakaan, yaitu di KM 36+1/2 antara Stasiun Cibadak - Parungkuda, lintas Bogor – Sukabumi. Lokasi tepatnya berada di Kampung Pengadegan RT 17 RW 08, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim internal KAI Daop 1 Jakarta yang terdiri dari bagian Jalan Rel dan bagian Pengamanan (PAM), serta melibatkan sinergi dengan unsur pemerintah dan masyarakat setempat, seperti perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan Babinsa Parungkuda, Serma Sunarto.
Baca Juga: Mitigasi Bencana di Cidadap, BPBD Sukabumi: Warga Harus Siap Situasi Darurat
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa KAI mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama dalam operasional perkeretaapian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan bersama dengan tidak membuat atau menggunakan perlintasan liar. KAI terbuka untuk berdialog dengan warga dalam mencari solusi akses yang lebih aman dan legal,” ungkap Ixfan dalam siaran pers yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (26/7/2025).
Perlintasan sebidang l,iar di pangadegan parungkuda sukabumi ditutup
Sejak Januari hingga hari ini, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup sebanyak 32 titik perlintasan liar, dengan rincian sebagai berikut: Januari: 3 titik; Februari: 2 titik; Maret: 2 titik; April: 11 titik; Mei: 8 titik; Juni: 4 titik dan Juli (hingga 25 Juli): 2 titik.
Baca Juga: Beredar di Facebook, Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Wondr BNI Berhadiah
Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari program nasional peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta sejalan dengan upaya mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) dan poin 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan).
KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap keberadaan perlintasan liar lainnya, demi menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.