SUKABUMIUPDATE.com - Tak hanya Cianjur dan Blitar, sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggugat cerai suami. Hingga 25 Juli 2025, tercatat 15 ASN baik PNS maupun P3K perempuan memutuskan untuk mengakhiri pernikahan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat sejumlah alasan dari pengajuan cerai ASN tersebut. Data rekapitulasi dari BKPSDM mencatat sepanjang Januari hingga Juli 2025, ada 15 pengajuan izin cerai dari 11 PNS dan 4 PPPK.
Baca Juga: KA Pangrango Seret Motor Ibu dan Anak, Perlintasan Liar di Pengadegan Parungkuda Ditutup
"Untuk tahun 2025, tercatat ada 11 pasangan PNS dan 4 pasangan PPPK yang mengajukan izin cerai,” ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Ganjar ASN yang mengajukan izin cerai, adalah mereka yang dari masa pengangkatan sebelum tahun 2025. "Yang mengajukan izin cerai masih berasal dari PNS dan PPPK yang diangkat pada tahun-tahun sebelumnya," kata Ganjar.
Baca Juga: Mitigasi Bencana di Cidadap, BPBD Sukabumi: Warga Harus Siap Situasi Darurat
Terkait alasan perceraian, Ganjar menyebutkan beberapa faktor utama, antara lain keributan rumah tangga yang terus menerus, suami yang menikah lagi lalu meninggalkan rumah, hingga persoalan ekonomi yang membebani kehidupan keluarga.
Ia menegaskan, sebelum proses berlanjut, pihaknya berupaya memediasi pasangan yang berselisih. "Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses akan dilanjutkan sesuai prosedur dan aturan kepegawaian," tandasnya.
Baca Juga: Beredar di Facebook, Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Wondr BNI Berhadiah
BKPSDM Kabupaten Sukabumi mencatat pada tahun 2024, jumlahnya ASN yang mengajukan perceraian ada 26 orang PNS dan 12 PPPK.