MUI Sukabumi Kecam Kasus Pencabulan Balita di Kadudampit: “Dilaknat Agama!”

Sukabumiupdate.com
Selasa 04 Nov 2025, 12:39 WIB
MUI Sukabumi Kecam Kasus Pencabulan Balita di Kadudampit: “Dilaknat Agama!”

Sektretaris Umum MUI, Ujang Hamdun. (Sumber : SU/Turangga Anom).

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencabulan terhadap balita di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menuai kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, menyebut tindakan pelaku sebagai perbuatan yang “dilaknat agama” dan menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

Dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (4/11/2025). Ujang Hamdun menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami korban dan keluarganya. “Terkait dengan pelecehan terhadap anak kecil ya, anak TK, saya kira pertama turut berduka, turut bela sungkawa atau prihatin ya terhadap keluarga korban,” ujarnya

Ia menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Kami meminta kepada semua pihak tentunya untuk meningkatkan kualitas kewaspadaan. Terhadap korban semoga diberikan kesabaran, tetap semangat dan mohon kepada seluruh pihak untuk menjaga privasi karena ini korban kasihan. Aib, tetap harus menjaga dan pelaku tetap diproses,” ucapnya.

Baca Juga: Cegah Bullying, Disdik Sukabumi Bina Sekolah Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman

Menurut Ujang, perbuatan pelaku bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merupakan dosa besar di mata agama. “Ini perbuatan melawan hukum, saya kira aparat setempat sudah mengambil tindakan terhadap pelaku, hukum secara jera jangan sampai terulang kembali,” tegasnya.

Ujang juga menyoroti situasi keluarga korban yang kini hidup dalam ketakutan setelah jalan menuju rumah mereka dipagari oleh keluarga pelaku. Ia meminta agar pemerintah setempat hadir memberikan perlindungan nyata kepada korban. “Kepada pemerintah lokal, desa, RT, RW, lindungi mereka. Karena ada informasi bahwa kurang mendukung terhadap korban. Saya kira ini kasus memalukan dan sangat berbahaya kalau dibiarkan. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan mengintimidasi atau menghalang-halangi proses hukum tidak dapat ditoleransi. “Saya minta harus tegas, siapa yang menghalang-halangi harus ditindak tegas. Kalau itu terjadi ya proses. Menghalang-halangi penyidikan atau melindungi pelaku, saya kira itu tindakan pidana, nggak boleh itu. Harus diproses,” ujar Ujang.

Baca Juga: Penuh Teror, Rumah Keluarga Balita Korban Pencabulan di Kadudampit Sukabumi Dirusak dan Dipagari

MUI Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, siap memberikan pendampingan moral dan spiritual kepada korban serta keluarganya. “Pada prinsipnya MUI siap mendampingi, karena ini menyangkut keturunan keluarga, hifdzun nas ini penting,” jelasnya.

Ujang juga mengingatkan bahwa Sukabumi dikenal sebagai daerah religius dengan banyak pesantren dan masjid. Karena itu, kasus semacam ini seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat agar tidak terlena dan tetap menjaga nilai moral di lingkungan masing-masing. “Kalau Sukabumi ini kabupaten terluas, masjid, agama, pesantren pasti tembus ya apalagi daerah utara Muara Dua. Saya kira masyarakat agamis, baik, tapi kembali pada mentalitas orang. MUI-nya aktif tapi kadang-kadang setan itu menembus batas di lingkup manapun,” tuturnya.

Ia pun mendesak Komisi Perlindungan Anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis. “Komisi perlindungan anak dan DP3A segera lakukan pendampingan psikisnya. Karena mereka ini korban,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (19), warga Kampung Nangewer, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap balita.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.

“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Nangewer RT 015/004, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,” kata Astuti dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (02/11/2025).

 

Berita Terkait
Berita Terkini