Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Warga, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Aktivasi IKD

Sukabumiupdate.com
Rabu 04 Feb 2026, 18:26 WIB
Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Warga, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Aktivasi IKD

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah. (Sumber : SU/Turangga Anom).

SUKABUMIUPDATE.com - Meningkatnya pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital di Kabupaten Sukabumi dibarengi dengan munculnya ancaman baru. Sejumlah oknum dilaporkan menyalahgunakan nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menipu masyarakat, dengan sasaran data pribadi hingga keuangan korban.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, mengungkapkan bahwa praktik penipuan tersebut memanfaatkan rendahnya literasi digital sebagian masyarakat di tengah masifnya peralihan layanan dari sistem manual ke online.

Menurutnya, saat ini sekitar 40 persen warga Kabupaten Sukabumi telah mengakses layanan kependudukan secara daring. Bahkan, khusus pelayanan di kantor pusat Disdukcapil, tingkat penggunaan layanan mandiri disebut telah menembus angka 80 hingga 90 persen.

“Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum yang berpura-pura menjadi petugas. Mereka mengejar data pribadi dan keuntungan materi. Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Sukabumi, tapi juga di banyak daerah lain, bahkan ada korban yang kehilangan tabungan,” ujar Amir kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: Cuaca Mingguan Jabar 5-11 Februari 2026, Sukabumi Potensi Hujan Sedang hingga Lebat

Ia menjelaskan, salah satu modus yang paling sering ditemui adalah penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelaku biasanya menghubungi warga melalui telepon atau aplikasi pesan singkat dan menawarkan bantuan aktivasi tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.

“Perlu ditegaskan, aktivasi IKD tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Prosesnya harus tatap muka dengan petugas resmi melalui pemindaian QR Code, baik di kantor pelayanan, kecamatan, maupun layanan jemput bola. Jika ada yang meminta data pribadi atau nomor rekening dengan alasan IKD, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.

Selain itu, pelaku juga kerap mencatut nama pejabat atau petugas Disdukcapil yang benar-benar ada. Nama tersebut digunakan untuk meyakinkan calon korban, terutama dengan menawarkan percepatan pengurusan KTP-el di tengah keterbatasan blangko dari pemerintah pusat.

“Mereka memanfaatkan kondisi kuota blangko yang terbatas untuk melakukan tawar-menawar. Seolah-olah ada jalur khusus dengan imbalan uang,” kata Amir.

Baca Juga: Rencana Kerja Diskominfo 2027: Optimalisasi PAD dan Transformasi Digital Kota Sukabumi

Menanggapi keluhan masyarakat terkait antrean dan keterbatasan KTP-el, Amir memastikan bahwa layanan tetap berjalan sesuai dengan ketersediaan blangko yang dikirim Kementerian Dalam Negeri. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan jasa perantara tidak resmi.

Ia menyarankan warga memanfaatkan sistem antrean online melalui aplikasi maupun laman Simpelin atau Sistem Pelayanan Online. “Akses layanan sejak pagi hari. Pendaftaran sudah dibuka sekitar pukul 08.00 WIB. Kalau siang, biasanya kuota sudah penuh,” ujarnya.

Di akhir, Amir kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukabumi tidak dipungut biaya. Ia meminta masyarakat segera melapor atau berkonsultasi ke petugas resmi di desa, kecamatan, atau kantor Disdukcapil apabila menemukan indikasi penipuan.

“Tidak ada layanan berbayar, tidak ada jalur khusus. Gunakan saluran resmi yang tersedia, termasuk layanan pengiriman dokumen ke rumah, agar data pribadi dan keuangan masyarakat tetap aman,” pungkasnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini