Pelajar 16 Tahun di Sukabumi Dirudapaksa 4 Laki-laki, 2 Diantara Masih Belasan Tahun

Sukabumiupdate.com
Selasa 03 Feb 2026, 14:13 WIB
Pelajar 16 Tahun di Sukabumi Dirudapaksa 4 Laki-laki, 2 Diantara Masih Belasan Tahun

Ilustrasi rudapaksa. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pelajar perempuan berinisial K (16 tahun), warga Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, diduga jadi korban rudapaksa bergilir empat orang pria. Korban tak berdaya melawan nafsu bejat para pelaku karena sebelumnya sudah dicekoki minuman keras.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, pada Desember 2025. Kini empat terduga pelaku sudah diamankan aparat kepolisian, dimana dua diantaranya masih berstatus anak di bawah umur (pelajar)..

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak tersebut. la menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan pihak sekolah.

Baca Juga: Pelebaran Simpang Sebidang Exit Tol Cibolangkaler, Akses ke Nusa Putra Terancam Tertutup

"4 terduga pelaku sudah diamankan. Dua dewasa berinisial YS (26 tahun) dan M (21 tahun), serta dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AR (16 tahun) dan W (15 tahun). TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Desa Buniasih, Tegalbuleud," ujar Hartono pada Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hartono, peristiwa tersebut bermula sekitar Desember 2025. Saat itu, K dijemput oleh salah satu pelaku berinisial AR, yang punya kedekatan dengan korban.

Pelaku mengajak korban untuk jalan sore melihat matahari terbenam di kawasan Pantai Muara Tegalbuleud. Hingga pukul 8 malam, korban kemudian dibawa ke rumah temannya, tersangka YS, di lokasi itu para pelaku lainnya sudah berkumpul.

Baca Juga: Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga 31 Maret 2026: Ini Alasannya

"Di rumah itu korban diberi minuman energi yang diduga telah dicampur minuman keras," jelas Hartono.

Menurut pengakuan korban kepada penyidik, dalam kondisi sudah menenggak minuman tersebut, korban dibawa ke ruangan lain. Lokasi dimana para pelaku bergantian melakukan aksi bejatnya.

Kasus terungkap akhir Januari 2026, saat korban menerima pesan whatsApp dari nomor yang tak dikenal, berisi video singkat kejadian rudapaksa. Pesan video tersebut juga dikirim dengan fitur sekali lihat.

Baca Juga: Persib Bandung Menang di Solo, Thom Haye Rasakan Ikatan Emosional dengan Kota Kelahiran Kakeknya

Tak hanya dikirimkan kepada korban, video itu diduga sudah tersebar hingga ke pihak sekolah. "Korban mengakui kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah langsung memanggil orang tua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian," kata Hartono.

Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 dan Pasal 414 serta 415 UU KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat

"Proses hukum berjalan, untuk pelaku anak tentu kita gunakan sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap lanjut," tandasnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini