MUI Sukabumi Kecam Kasus Pencabulan Balita di Kadudampit: “Dilaknat Agama!”
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, angkat bicara terkait kasus pencabulan terhadap balita di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, angkat bicara terkait kasus pencabulan terhadap balita di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kasus dugaan pencabulan dilakukan pemuda berinisial MS (22 tahun) terhadap siswi kelas XII SMA swasta di Kota Sukabumi.
Pelaku menganiaya korban karena kesal korban mencabuli anak kandungnya.
Perbuatan bejat ayah kepada anaknya dilakukan sebanyak 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023.
Pemuda warga Simpenan Sukabumi yang mengaku tukang ojek tersebut, diduga berbuat cabul terhadap dua anak SD yang baru pulang dari sekolah.
Duda Predator Seks Anak di Citamiang Sukabumi melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan mengiming-imingi kepada korban dengan memberikan air doa agar pintar.
Hal ini diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus terbaru.
Data sementara ada lima orang yang menjadi korban aksi bejat terduga pelaku.
Berikut Jejak Kontroversi Ponpes Al Zaytun, diantaranya rumor soal diplomasi Israel hingga dugaan kasus pencabulan yang menyeret pemimpinnya.
Polisi meringkus seorang pria berinisial D (34 tahun) karena telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang merupakan anak dibawah umur.
Polres Sukabumi Kota menerima dua laporan terkait pencabulan dan dugaan pengeroyokan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menyebut SAI, nenek korban pencabulan dalam kasus pengeroyokan terhadap tersangka pencabulan masih berstatus sebagai saksi.
Kasus pencabulan anak yang terjadi di Sukabumi ini dilakukan paman terhadap keponakannya
Polres Sukabumi berhasil meringkus 9 orang tersangka tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Korbannya merupakan anak dibawah umur
Perbuatan terduga pelaku terbongkar oleh mantan istrinya atau nenek sambung korban.
Oknum PNS ini melakukan pencabulan mulai 2016 saat korban berusia 16 tahun atau di bawah umur.