Pemerintah Tetapkan HET Daging Sapi Jelang Ramadan 2026: Paling Mahal Rp 140 ribu Per Kg

Sukabumiupdate.com
Rabu 04 Feb 2026, 16:28 WIB
Pemerintah Tetapkan HET Daging Sapi Jelang Ramadan 2026: Paling Mahal Rp 140 ribu Per Kg

Jenis Daging Sapi. Pemerintah Tetapkan HET jelang Ramadan 2026 (Sumber: dok medsos)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mengingatkan pelaku pasar untuk tidak menjual daging sapi diatas harga eceran tertinggi atau HET yang sudah ditetapkan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menindak produsen dan distributor yang menaikkan harga daging sapi di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Begitu menemukan harga di atas HET, jangan kejar pedagang pasarnya, tapi kejar distributor dan produsennya. Minyak goreng dan daging tidak ada ampun,” kata Amran dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Melansir tempo.co, komoditas strategis seperti beras, harga minyak goreng dan gula lanjut Amran juga seharusnya tidak naik karena stok saat ini melimpah.

Baca Juga: Materi Mens Rea Viral, Pandji Pragiwaksono Akui Dapat Nasihat dari MUI

Keterjangkauan akses masyarakat terhadap daging ruminansia (sapi atau kerbau), terutama jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, telah dipastikan pemerintah dengan bersepakat pada harga sapi hidup di angka Rp 55 ribu per kilogram (kg).

Hal itu diterapkan selama Ramadan sampai Idul Fitri agar pedagang daging ruminansia dapat memberikan harga yang baik dan wajar ke masyarakat. Apabila ada pelaku usaha penggemukan sapi atau kerbau (feedloter) yang melepas ke pelaku usaha potong hewan dengan harga melebihi Rp 55 ribu per kg, dipastikan pemerintah akan melakukan tindakan tegas," kata Amran.

Melalui kesepakatan harga sapi hidup itu, diharapkan akan berimplikasi positif pada Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen, sehingga daya beli masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri terus terjaga.

Baca Juga: Mauro Ziljstra Resmi Bergabung dengan Persija Jakarta!

Adapun HAP tingkat produsen dan HAP tingkat konsumen untuk daging ruminansia telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP tingkat produsen sapi hidup ditetapkan di Rp56.000 sampai Rp58.000 per kg.

Sementara HAP tingkat konsumen untuk daging sapi segar (chilled) paha depan Rp 130 ribu per kg, segar paha belakang Rp 140 ribu per kg, paha depan beku Rp 105 ribu per kg, dan daging kerbau beku Rp 80 ribu per kg.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini