Reses 2026, Ketua DPRD Sukabumi Ingatkan Kades: Usulan Pembangunan Harus Masuk SIPD

Sukabumiupdate.com
Rabu 04 Feb 2026, 23:06 WIB
Reses 2026, Ketua DPRD Sukabumi Ingatkan Kades: Usulan Pembangunan Harus Masuk SIPD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat menggelar reses di Desa Curugkembar, Rabu (4/2/2026). (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, melaksanakan kegiatan Reses pertama Tahun Sidang 2026 di dua lokasi berbeda.

Usai mengunjungi Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, pada Selasa (3/2), politisi Golkar tersebut melanjutkan penyerapan aspirasi di Desa Curugkembar, Kecamatan Curugkembar, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepala desa, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang antusias menyampaikan keluhan serta harapan terkait pembangunan daerah.

Budi Azhar menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda formalitas, melainkan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) untuk memastikan suara rakyat masuk dalam kebijakan Pemerintah Daerah.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi catatan penting bagi kami untuk dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujar Budi Azhar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/2/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat menggelar reses di Desa Sagaranten, Selasa (3/2/2026).Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat menggelar reses di Desa Sagaranten, Selasa (3/2/2026).

Realisasi Pembangunan Dapil 5 dan Sistem SIPD

Dalam kesempatan tersebut, Budi memaparkan rapor pembangunan sepanjang tahun 2024–2025, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Ia menyebut berbagai sektor mulai dari pertanian, infrastruktur, sosial, hingga pendidikan telah terealisasi melalui mekanisme Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Selama 2024–2025 sudah terlaksana berbagai kegiatan pembangunan dari berbagai sektor, sesuai regulasi Pokir dan usulan yang masuk SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Reses DPRD Kabupaten Sukabumi Februari 2026: Saatnya Mendengarkan Apa Kata Rakyat!

Ia juga menekankan kepada para kepala desa (Kades) agar memastikan setiap usulan pembangunan melalui Pokir DPRD telah masuk ke dalam SIPD. Menurutnya, SIPD merupakan instrumen penting dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan pemerintah daerah.

Selain itu, Budi juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi agar proses pengusulan tidak mengalami kendala.

“Saya tekankan kepada kepala desa agar memastikan usulan Pokir yang disampaikan sudah masuk SIPD dan dilengkapi dokumen yang diperlukan,” tegas Budi.

Sinkronisasi dengan Program Nasional Asta Cita

Untuk perencanaan anggaran tahun 2025–2026, Budi Azhar telah mengantongi daftar aspirasi dari 10 kecamatan (9 kecamatan di Dapil 5 dan 1 kecamatan di Dapil 6). Fokus usulan masih didominasi oleh isu infrastruktur, tata ruang, pendidikan, pertanian, dan ekonomi kerakyatan.

“Untuk Pokir mendatang, aspirasi pembangunan berasal dari 10 kecamatan, 9 di Dapil 5 dan 1 di Dapil 6,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus Pokir tersebut telah disinkronkan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta program prioritas nasional Asta Cita. Perencanaan anggaran tahun 2025–2026 diharapkan mampu menunjang pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini