SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (19), warga Kampung Nangewer, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap balita.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun berinisial HB.
“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Nangewer RT 015/004, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,” kata Astuti dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (02/11/2025).
SI (19), Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: CEK FAKTA: Link Pemutihan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu Hoaks!
Korban saat itu sedang bermain di rumah pelaku. Pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan mengajak menonton video YouTube melalui ponsel miliknya. Setelah korban menonton, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke bagian sensitif korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada area kemaluannya. Orang tua korban, SH, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu potong dress bermotif batik warna coklat, satu potong celana panjang warna hitam putih dan satu potong celana dalam bermotif kartun warna biru muda.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.





