SUKABUMIUPDATE.com – Seorang guru honorer madrasah berinisial DS (38 tahun) asal Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, kini mendekam di penjara usai menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan perbuatan cabul DS tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2022. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya berulang kali di lingkungan sekolah, termasuk di ruang kesenian dan toilet sekolah,” ujar Hartono saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Minggu (24/8/2025).
Menurut Hartono, tersangka merayu korban dengan berbagai janji agar menuruti kemauannya. “Setelah kejadian pertama, korban dan tersangka menjadi sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka membujuk korban dengan janji akan membelikan cincin sehingga korban mau menuruti kemauan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Bejat! Pria Paruh Baya di Sukabumi Tega Perkosa Anak Tiri Sendiri, Picu Amukan Warga
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Agus Murtadho, memastikan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai prosedur hukum. "Pelaku sering mengajak korban berhubungan suami istri di hotel. Bahkan sudah berkali-kali, sudah berjalan sekitar 1 tahunan," kata Agus Murtadho.
Saat ini, DS ditahan di rutan Polres Sukabumi dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Agus.