Keburu Pensiun, 2 Honorer di Sukabumi Tak Sempat Diangkat PPPK: Guru Galang Solidaritas

Sukabumiupdate.com
Senin 12 Mei 2025, 15:54 WIB
Penyerahan donasi kepada Bapak Suryana Kadarsah, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Cibeber, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi | Foto : SukabumiUpdate/Dok. GPAIH

Penyerahan donasi kepada Bapak Suryana Kadarsah, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Cibeber, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi | Foto : SukabumiUpdate/Dok. GPAIH

SUKABUMIUPDATE.com – Dua guru honorer di Kabupaten Sukabumi harus mengakhiri pengabdiannya tanpa sempat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya terpaksa melewatkan kesempatan karena sudah memasuki usia pensiun saat proses seleksi PPPK dibuka pada September 2024.

Diketahui, dalam sistem rekrutmen PPPK, salah satu persyaratannya adalah usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, batas usia pensiun adalah 60 tahun, sehingga pelamar harus berusia maksimal 59 tahun. Sayangnya, dua guru honorer ini telah berusia hampir 60 tahun saat pendaftaran dibuka beberapa bulan lalu.

Kedua guru tersebut yaitu, pertama Suryana Kadarsah, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Cibeber, Kecamatan Cimanggu. Lahir pada April 1965 dan mulai mengabdi sejak Januari 2005, total masa kerja 20 tahun 3 bulan.

Berikutnya adalah Enung Heriwinarsih, Guru PAI di SDN Cisarua, Kecamatan Purabaya. Ia juga lahir pada April 1965 dan telah mengabdi sejak Oktober 2007, dengan masa kerja 17 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Sukabumi Akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Penjelasan BKPSDM

Ketua Guru Pendidikan Agama Islam Honorer (GPAIH) Kabupaten Sukabumi, Iwa Kartiwa, mengatakan fenomena tersebut bukan kali pertama terjadi. Karena itu, pihaknya melalui organisasi GPAIH dan FPHI (Front Pembela Honorer Indonesia) Korda Sukabumi berinisiatif menggalang donasi sebagai bentuk apresiasi dan solidaritas untuk para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa jaminan masa tua tersebut.

"Alhamdulillah, pada 11 Mei 2025, perwakilan GPAIH dan FPHI mengantarkan langsung donasi ke kediaman Bapak Suryana Kadarsah di Kecamatan Cimanggu dan Ibu Enung Heriwinarsih di Kecamatan Purabaya," kata Iwa kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/5/2025).

Penyerahan donasi kepada Ibu Enung Heriwinarsih, Guru PAI di SDN Cisarua, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi | Foto : SukabumiUpdate/Dok. GPAIHPenyerahan donasi kepada Ibu Enung Heriwinarsih, Guru PAI di SDN Cisarua, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi | Foto : SukabumiUpdate/Dok. GPAIH

"Penyerahan donasi dihadiri oleh Ketua PGRI Kecamatan Purabaya, Ketua PGRI Kecamatan Cimanggu, Pengawas PAI Kecamatan Purabaya, Ketua KKKSP Kecamatan Purabaya," tambahnya.

Iwa menjelaskan, meski kedua guru tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keduanya hanya mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka tidak memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT) karena status kepegawaiannya yang masih honorer hingga pensiun.

Baca Juga: Profil Nurhayati Subakat, Bos Paragon yang Sempat Jadi Honorer Bergaji Rp20 Ribu

Ia berharap kasus ini menjadi pengingat pentingnya kebijakan terkait nasib guru honorer terutama dalam menghadapi masa pensiun.

"Mudah-mudahan ada perhatian pemerintah kepada kedua guru honorer tersebut, khususnya dari dinas pendidikan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) atau apapun. Karena sampai ini belum ada," terang Iwa.

Berita Terkait
Berita Terkini