SUKABUMIUPDATE.com - Usulan perluasan wilayah Kota Sukabumi dengan mengintegrasikan beberapa kecamatan dari Kabupaten Sukabumi kini masih ramai diperbincangkan publik. Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri di senayan, Selasa (29/4/2025).
Selain berfokus pada kebijakan fiskal, alternatif pemekaran ini disebut-sebut lebih realistis di tengah mandeknya rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan.
Bukan soal rencana Penggabungan Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi yang kini kembali mencuat, melihat lebih jauh dari sisi sejarah, Sejarawan Sukabumi Irman Firmansyah mengungkap ada cerita unik tentang hal tersebut. Sejarah mencatat bahwa dahulu, Desa Citamiang yang pada waktu Pemerintah Jepang berkuasa dimasukkan ke dalam wilayah Kota Sukabumi, pada masa merdeka dikembalikan lagi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.
Tak hanya itu, wilayah Baros di Sukabumi juga pernah mengalami perubahan administratif dengan pemekaran menjadi tiga kecamatan sebagai bagian dari perluasan wilayah.
Baca Juga: Ramai Usul KDM Soal Perluasan Wilayah Sukabumi, Sejarawan: Sejak Zaman Kolonial
Lebih lengkap, berdasarkan Perda Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2000, wilayah Kota Sukabumi terbagi menjadi 7 kecamatan dan 33 kelurahan. Dengan Perda tersebut, Kecamatan Baros dipecah menjadi 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Baros, Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Lembursitu.
Live Satelite Wilayah Sukabumi via Google Maps.
"Jadi sebenarnya perluasan wilayah Kota bukan hanya dibutuhkan warga kabupaten yang berada disekitar Kota Sukabumi, akan tetapi dari sejarah juga terlihat memang kota juga membutuhkan perluasan dengan beragam pertimbangan," kata Irman kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 30 April 2025.
Pertimbangan tersebut, lanjut Irman, diantaranya menghadapi pertumbuhan penduduk, peningkatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, mengatasi masalah kepadatan, perencanaan wilayah yang lebih ideal, integrasi sosial budaya dan penciptaan lapangan kerja.
"Disisi lain, biaya pemekaran kabupaten juga jauh lebih mahal, karena selain melibatkan biaya untuk kajian kelayakan, penetapan batas wilayah, pembentukan perangkat daerah baru, dan pembangunan infrastruktur." tutur Irman.
Irman mengatakan, Perluasan Wilayah Kota Sukabumi bisa menjadi solusi yang lebih efisien dan memungkinkan daripada pemekaran yang secara politis membutuhkan pertimbangan sangat mendalam.
Perluasan Kota Sukabumi secara tidak langsung mengingatkan masyarakat bahwa sebelum keberadaan Kota Sukabumi, sudah ada wilayah distrik Sukabumi dengan ibukotanya di wilayah Kota Sukabumi.
"Sekarang tepatnya Dallam perkembangan administrasi 1882 dan 1913, wilayahnya mencakup onderdistrik Cisaat, Sukaraja, baros serta kota Sukabumi sekarang." jelas Irman.
Artinya, wilayah ideal sudah dikukuhkan batasannya sejak masa kolonial. Akan tetapi, kebutuhan orang Eropa untuk membentuk European enclaves memunculkan wilayah mandiri yang berada ditengah-tengah Kabupaten (Gemeente), sehingga dalam perkembangan jaman serta perkembangan sosal politik pada masa kemerdekaan sudah tidak cocok lagi.
Baca Juga: Angkot 03 Mogok Narik! Minta Elf Jampang Kembali ke Terminal Lembursitu, Dishub Ungkap Solusi Ini
Sementara itu, apabila berkaca pada Sejarah Sukabumi di masa lampau, jika nanti usulan perluasan wilayah Sukabumi diterima, berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai daerah kabupaten resmi disahkan masuk ke wilayah kota terbilang relatif. Sebab, hal itu bergantung pada beberapa hal seperti dukungan politik, kompleksitas wilayah, kepentingan masyarakat elit lokal, regulasi yang berlaku.
"...dan pastinya kerelaan kabupaten melepaskan wilayah, karena potensi PAD jadi pertaruhan." ucap Irman.
Irman menyebut, perkiraan paling cepat sekitar tiga tahun, "paling lama ya sesuai syarat tadi karena perlu juga kajian teknis dan akademik, persetujuan daerah, persetujuan provinsi, legislasi di tingkat nasional, hingga implementasi dan penyesuaian administratif."
Kemudian menyoroti latar belakang sejarah dan pertimbangan lokasinya, penulis buku Soekaboemi Untold Story itu juga menyebut wilayah kabupaten yang dapat menjadi wilayah prioritas untuk bergabung ke Kota Sukabumi.
"Kalo menurut saya yang wajib masuk kota ya Cisaat, Sukaraja dan Kecamatan Sukabumi terlebih dahulu,"
Alasan Irman adalah, karena wilayah-wilayah tersebut berada di lintas jalan nasional (timur barat) serta diperbatasan utara Kota Sukabumi. Adapun wilayah lainnya yang berbatasan juga tapi tidak menjadi prioritas karena fungsinya sebagai area penyangga di Sukabumi.
"Artinya bagus secara ideal, tapi kalo mau kompromistris, 3 area itu juga sudah cukup." pungkas Irman.
Baca Juga: Sukabumi Utara Hingga Selatan, Sejarah Penggabungan Wilayah Kabupaten & Kota Sukabumi
Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1996, wilayah Kota Sukabumi terdiri dari 5 kecamatan, diantaranya Kecamatan Gunung Puyuh, Citamiang, Cikole, Warudoyong dan Baros, dan 33 desa/kelurahan (15 kelurahan dan 18 desa).
Adapun Kecamatan Baros dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Baros, sebelumnya masuk wilayah Kabupaten, kemudian dimasukan ke wilayah Kota Sukabumi, yang terdiri dari:
- Desa Cibeureumhilir
- Desa Babakan
- Desa Limusnunggal
- Desa Sindangpalay
- Desa Baros
- Desa Jayaraksa
- Desa Jayamekar
- Desa Sindangsari
- Desa Sudajayahilir
- Desa Cikundul
- Desa Cipanengah
- Desa Situmekar
- Desa Lembursitu