Angkot 03 Mogok Narik! Minta Elf Jampang Kembali ke Terminal Lembursitu, Dishub Ungkap Solusi Ini

Sukabumiupdate.com
Rabu 30 Apr 2025, 14:45 WIB
Angkot trayek 03 Lembursitu-Odeon terparkir di Terminal Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (30/4/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin

Angkot trayek 03 Lembursitu-Odeon terparkir di Terminal Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (30/4/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan sopir angkutan kota (angkot) trayek 03 Lembursitu-Odeon melakukan aksi mogok narik pada Rabu (30/4/2025). Mereka meminta Pemerintah Kota Sukabumi mengembalikan trayek elf pajampangan ke Terminal Lembursitu.

Ketua Kelompok Kerja Unit (KKU) Trayek 03 Lemburistu-Odeon, Ade Rahman, mengatakan aksi ini diikuti 80 hingga 90 sopir.

“Kita minta elf pajampangan dikembalikan ke Terminal Lembursitu. Kita minta hak untuk para sopir, karena selama empat tahun trayek elf pajampangan dipindahkan ke Terminal Tipe C. Itu saja yang kami minta,” ujar dia kepada sukabumiupdate.com di Terminal Lembursitu.

Menurutnya, aksi mogok narik muncul disebabkan oleh penurunan penghasilan para sopir angkot sejak dialihkannya trayek elf pajampangan ke Terminal Tipe C pada 2021.

“Menurut kami, trayek pajampangan ini harusnya di Terminal Lembursitu, bukan di Terminal Tipe C, karena kami mengalami penurunan angkutan, sangat jauh sekali penurunannya. Berbeda ketika elf pajampangan masih di sini (Terminal Lembursitu),” kata Ade.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Proses Hukum Tetap Lanjut Meski Dana Sopir Angkot Sudah Dikembalikan

Mereka berharap Wali Kota Sukabumi mengembalikan trayek elf pajampangan ke Terminal Lembursitu sehingga ada peningkatan penumpang dan penghasilan bagi para sopir angkot.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Imran Wardhani mengatakan aksi sopir angkot ini sebetulnya sudah dimulai sejak 17 Maret 2025 melalui audiensi.

“Ini kan sebetulnya sudah dimulai sejak 17 Maret untuk audiensi pertama, dan arahan dari pak wali itu kami harus mempersiapakan perencanaan dan ditindaklanjuti pada 20 Maret untuk mensosialisasikan kepada para pengemudi elf,” ujar Imran.

Mengingat trayek elf masuk kategori AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) yang melayani kota dan kabupaten, maka diperlukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kesepakatan pertama adalah masing-masing pihak, baik dari elf maupun angkot, menempuh dulu sinkronisasi perizinan trayek sehingga ada kesepakatan kami untuk mengundang provinsi karena elf ini kategori layanannya AKDP yang melayani kabupaten dan kota,” jelas dia.

“Kemudian disepakatilan kami koordinasi dengan provinsi dan alhamdulillah Jumat kemarin saran dari provinsi adalah bisa saja Terminal Lembursitu ini diperuntukan bagi trayek AKDP namun status terminalnya harus ditingkatkan menjadi Tipe B,” tambah Imran.

Menurutnya, untuk menindaklanjuti saran tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi perlu bersurat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk peningkatan status Terminal Lembursitu.

“Untuk ditingkatkan menjadi terminal tipe B itu pemerintah bisa bersurat kepada gubernur. Nanti apabila disetujui oleh gubernur, Terminal Lembursitu akan dibagun oleh provinsi dan pengoperasiannya akan diambil kewenangannya oleh provinsi,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terkini