LBH Pers: Penyebaran Meme Setya Novanto Bukan Tindak Pidana

Sukabumiupdate.com
Minggu 05 Nov 2017, 07:55 WIB
LBH Pers: Penyebaran Meme Setya Novanto Bukan Tindak Pidana

SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan penyebaran meme Setya Novanto yang banyak dilakukan warganet tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Ketua LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan polisi keliru dalam penerapan pasal pencemaran baik.

"Meme ini sekedar sindiran dan kritik. Bukan fitnah, bukan ujaran kebencian," kata Nawawi di kantor pusat LBH Pers, Jakarta Selatan, Ahad, 5 November 2017.

Pada 1 November 2017, warganet Dyann Kemala Arrizzqi ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka pencemar nama baik Ketua DPR RI melalui meme yang diunggah ke Instagram. Penetapan ini terbilang cepat karena pengacara Setya, Fredrich Yunadi baru melapor ke kepolisian pada 10 Oktober 2017. Dyann dijerat dengan Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Nawawi mengatakan bahwa kritik dari masyarakat kepada pejabat publik adalah keniscayaan. Pasal pencemaran nama baik, menurut dia, baru bisa digunakan untuk penyebar fitnah, bukan kritik.

Meme Setya Novanto yang ramai beredar, menurut Nawawi, tidak muncul secara tiba-tiba. Meme mulai bermunculan setelah Setya mangkir sebanyak dua kali dari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Masyarakat mengkritik Setya yang mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. "Ada kewajiban Setya untuk mengikuti prosedur hokum tapi tidak ditaati. Itu yang dikritik masyarakat, bukan fitnah yang diada-adakan."

Peneliti dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Ayu Eza Tiara mengatakan meme Setya Novanto tidak termasuk dalam pencemaran nama baik. "Pasal 310 KUHP mengatur bahwa bukan pencemaran jika dilakukan demi kepentingan publik." Dalam kasus ini, kata Ayu, kepentingan publiknya adalah kerugian yang dirasakan oleh masyarakat sebagai imbas dari korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Sumber: Tempo

Berita Terkini