12 Jam Periksa Nadiem Makarim, Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

Sukabumiupdate.com
Selasa 24 Jun 2025, 10:15 WIB
12 Jam Periksa Nadiem Makarim, Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Sumber: dok sekneg)

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

Pria yang selama menjabat sering disapa mas menteri ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, datang sekitar pukul 09.09 WIB, dan baru keluar gedung pukul 21.00 WIB, Senin 23 Juni 2025.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang kita jaga bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu," ujar Nadiem singkat kepada awak media, dilansir dari tempo.co.

Baca Juga: Waspadai! Ini 7 Dampak Buruk Konsumsi Protein Berlebihan

Nadiem menyampaikan, kehadirannya kali ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang kooperatif dengan proses penegakan hukum. Ia juga mengapresiasi aparat kejaksaan yang dalam pemeriksaan selalu mengedepankan asas transparansi, keadilan dan praduga tak bersalah.

Dalam kasus korupsi laptop Chromebook yang menelan anggaran Rp 9,9 triliunan ini, kejaksaan menduga Kemendikbudristek mengabaikan kajian pengadaan 1.000 Chromebook pada 2018-2019 yang menyebutkan sistem operasi tersebut tidak efektif, karena jaringan internet di Indonesia tidak merata. Atas dasar uji coba itu, tim teknis kemudian merekomendasikan agar diadakan pengadaan laptop berbasis windows. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan yang diadakan tetap Chromebook.

Perihal ini dalam konferensi pers sebelumnya, Nadiem telah memberikan keterangan, bahwa pengadaan yang dilakukan di eranya berbeda dengan uji coba periode 2018-2019 yang dimaksudkan Kejaksaan. Sebab uji coba itu dilakukan di periode menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy dan dilakukan khusu untuk daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T. Sementara pengadaan Chromebook di eranya dilakukan untuk daerah yang terhubung dengan internet.

Baca Juga: Wagub Erwan Setiawan Dorong Sepak Bola Jabar Semakin Bergairah

Usai pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung membeberkan materi yang digali dari pemeriksaan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus tersebut. “Ada hal penting yang dialami penyidik dalam kaitan dengan rapat pada Mei 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Seni, 24 Mei 2025.

Harli mengatakan setelah rapat itu, ada pengubahan kajian yang menonjolkan kelebihan Chromebook sebulan kemudian alias Juni 2020. Sementara pada April 2020, kajian yang dibuat menonjolkan kelebihan Windows.

Harli menyebut dalam pemeriksaan Nadiem kemarin, penyidik juga menggali perihal adanya penawaran dari Google serta perencanaan dan keterkaitan sejumlah vendor di pengadaan itu. Termasuk menanyakan perihal penggunaan dana anggaran proyek pengadaan yang menelan Rp 9,9 triliun tersebut.

Baca Juga: Sekda Ungkap Penyebab Tunggakan BPJS Kesehatan Pemprov Jabar Capai Rp330 M

“Substansinya perihal posisi yang bersangkutan sebagai Menteri,” ujar Harli. Dari total anggaran itu, Rp 6,3 triliun berasal dari dana alokasi khusus atau DAK.

Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019 hingga periode kedua masa Presiden Joko Widodo pada 2024. Selain Nadiem, Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Fiona Handayani dan mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arif. Kedua rumah mantan bawahan Nadiem itu telah digeledah penyidik. Kejaksaan juga menggeledah ruman mantan stafsus Nadiem yang lain, Jurist Tan. Namun pemeriksaan terhadap Jurist belum bisa dilakukan karena dia ada di luar negeri.

Kejaksaan telah mencegah Fiona, Jurist atau Ibrahim, bepergian ke luar negeri sejak 4 Juni 2025. Seorang pejabat di Kejaksaan yang mengetahui penyidikan ini mengatakan, Jurist Tan terdeteksi di Australia jauh sebelum pencegahan dilakukan.

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini