SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengimbau kepada seluruh peserta agar tidak mempercayai calo dalam melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dikatakan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustviana di kantornya pada Rabu (4/6/2025).
"Kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan saya ingatkan agar melakukan klaim Jaminan Hari Tua melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Ryan menegaskan bahwa petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi tidak ada yang melakukan door to door untuk memberikan layanan klaim kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi orang yang mengaku-ngaku sebagai karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjanjikan para peserta untuk melakukan klaim akan kami proses secara hukum. Karena karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi tidak ada yang melakukan door to door untuk menawarkan klaim kepada peserta," tegas Ryan.
Baca Juga: 47 Atlet Tinju dalam Kejuaraan Wali Kota Sukabumi Cup Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Dan kepada peserta, kami mohon jika ada menemukan calo atau oknum yang menawarkan dapat membantu klaim BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi," lanjutnya.
Ryan menambahkan bahwa proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya.
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan klaim melalui kanal resmi kami seperti melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Karena setiap proses klaim dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya," jelas dia.
"Sementara itu, bagi peserta yang sudah melakukan klaim dapat melakukan pengecekan status klaim melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking," kata Ryan.
Ryan mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh peserta.
"Kami menolak tegas proses pencaloan yang dapat merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang kedapatan melakukan calo akan kami proses secara hukum," katanya. (ADV)