Sebelum Jadi Tersangka, Satpam Sukabumi Sempat Lapor Balik OTK tapi Ditolak

Sukabumiupdate.com
Senin 23 Jun 2025, 22:13 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Satpam Sukabumi Sempat Lapor Balik OTK tapi Ditolak

Apriyana Nasrulloh saat menunjukan bukti pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan OTK di perumahan Genting Puri, Baros Kota Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menjerat seorang satpam di Kompleks Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, memunculkan fakta baru. Dua orang yang turut dilaporkan dalam perkara ini menyebut bahwa laporan balik terhadap orang tak dikenal (OTK) yang diamankan, sempat ditolak oleh polisi.

Fakta itu diungkap Apriyana Nasrulloh (41 tahun), satpam perumahan yang kini menjadi tersangka, dan Dion (30 tahun), warga yang berstatus saksi. Keduanya bersama Azis (30 tahun), yang juga ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya diketahui dilaporkan keluarga OTK ke Polsek Baros pada 11 April 2025.

Mereka dituding melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap OTK berinisial IM (32 tahun), warga Nangela, Kecamatan Baros. Insiden terjadi pada Rabu dini hari, 9 April 2025, ketika IM disebut masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin dan memicu keributan.

Saat diwawancarai sukabumiupdate.com belum lama ini, Dion mengungkap bahwa Apriyana dan Azis sempat mengajukan laporan balik ke Polres Sukabumi Kota pada 14 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan tindakan IM yang dianggap masuk tanpa izin dan meresahkan warga sekitar.

“Pelaporan balik itu memang saya tidak ikut, kebetulan saya lagi di luar kota, yang datang ke Polres itu cuman pak Apri sama Azis, tapi kata pak Apri pelaporannya tidak diterima,” ujar Dion, Jumat (20/3/2025).

Baca Juga: Balita Meninggal Dunia Usai Terperosok ke Sumur Tua di Nagrak Sukabumi

Ia menyebutkan, laporan balik tersebut dilakukan setelah pihak keluarga IM lebih dulu melaporkan ketiganya ke Polsek Baros. Padahal, menurut Dion, sebelumnya sudah ada upaya mediasi penyelesaian damai, termasuk menawarkan bantuan biaya pengobatan, tetapi tidak menemui titik temu.

“Sebelumnya kita sudah mengupayakan untuk baik-baik saja dengan ngasih biaya pengobatan tapi tidak ada hasil kan, akhirnya kami melaporkan balik ke Polres, itu juga (Apriyana) nelfon dulu ke saya, katanya gimana kalau dilaporin? Menurut saya ya gimana aja baiknya, tapi laporannya ditolak,” ungkapnya.

Apriyana membenarkan hal tersebut. Ia datang langsung ke Polres Sukabumi Kota bersama Azis untuk melaporkan tindakan OTK yang dinilai meresahkan warga. Namun, laporan tersebut disebut tidak diterima dengan alasan perkara sudah dalam penanganan Polsek Baros dan akan diselesaikan melalui mediasi.

“Saat itu pelaporannya terkait gangguan wilayah atau meresahkan warga lah intinya, tapi Polisi saat itu menolak laporan karena infonya petugas itu sudah mendapat informasi dari Polsek Baros, bahwa masalah ini akan diselesaikan secara mediasi, jadi laporan ini katanya enggak bisa diterima, otomatis saya pulang lagi,” jelas Apri kepada sukabumiupdate.com pada Senin (23/6/2025).

Namun dalam perjalanannya, perkara terus bergulir hingga Apriyana dan Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Baros Polres Sukabumi Kota.

“Perkara ini tetap berlanjut hingga akhirnya saya ditetapkan menjadi tersangka,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kanit IV Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Syukron Soleh, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan balik terkait kejadian tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan balik dari pihak-pihak tersebut. Kami tidak pernah melakukan penerimaan atau pencatatan aduan. Terkait informasi soal laporan yang disebut ditolak, hal itu akan kami dalami,” ujar Syukron singkat.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pemotor di Sukalarang Sukabumi, Diduga Korban Tabrak Lari

Diberitakan sebelumnya, Syukron menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Apriyana dan Azis dilakukan usai penyidik Unit Reskrim Polsek Baros menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

“Untuk alasan kedua orang ini dijadikan tersangka kami setelah melakukan gelar perkara di polres sukabumi kota kedua orang ini cukup alat bukti berdasarkan 184 KUHAP minimal 2 alat bukti yang sudah terpenuhi,” ujar Ipda Syukron kepada awak media pada Senin (23/6/2025).

Selain itu, Polisi memandang berdasarkan hasil penyelidikannya, satpam Apri terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap OTK dengan cara memukul menggunakan sebuah pipa besi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa satpam ini melakukan pemukulan juga ikut menganiaya terhadap korban menggunakan pipa besi ukuran kurang lebih 1 meter itu melakukan pemukulan kepada korban,” kata dia.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Apri tidak ditahan. Polisi menilai Apri bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 18 Juni 2025. Oleh karena itu, penyidik memberikan status tahanan kota, di mana tersangka tetap wajib lapor namun tidak ditahan secara fisik.

“Berdasarkan subjektivitas penahanan bahwa tersangka ini masih sifatnya kooperatif dan kami menilai satu orang atas nama AN (Satpam) ini kita tidak dilakukan penahanan dikarenakan dia masih kooperatif dan tidak ada kecenderungan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri itu kami nilai masih bisa ditolerir makanya atas hal tersebut kami dalam upaya ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Berbeda dengan Azis, tersangka kedua yang hingga kini belum memenuhi panggilan pertama maupun kedua dari penyidik. Polisi masih menunggu itikad baiknya untuk datang dan menjalani proses pemeriksaan.

Disisi lain, ketika ditanya potensi dilakukannya restorative justice, hingga saat ini Polisi menyebut potensi itu masih mungkin untuk dilakukan.

“Kalau sampai dengan saat ini kami secara hukum substansinya masih terbuka untuk melakukan RJ yang pasti dari pihak korban dan keluarganya selama itu tidak ada tuntutan hukum artinya ada beberapa klausal misalnya ada penggantian atau biaya pengobatan yaitu dipersilahkan melaksanakan RJ kami pun akan memfasilitasi,” pungkas Syukron.

Berita Terkait
Berita Terkini