Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Dokter di Sukabumi Dipolisikan Terkait Proyek Food Tray MBG

Sukabumiupdate.com
Jumat 30 Mei 2025, 23:10 WIB
Kuasa Hukum dan Febri saat menunjukan bukti perjanjian kerjasa ma proyek Food Tray MBG serta laporan polisi. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

Kuasa Hukum dan Febri saat menunjukan bukti perjanjian kerjasa ma proyek Food Tray MBG serta laporan polisi. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang dokter rumah sakit di Sukabumi berinisial SA dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp500 juta dalam proyek pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Febri Rahmayanti, warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi, melaporkan SA ke polisi setelah proyek yang disepakati bersama tidak terealisasi sesuai perjanjian.

Kuasa hukum Febri, Muhammad Saleh mengatakan, persoalan ini bermula ketika SA selaku pihak pertama mendatangi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik kliennya yang sedang dalam proses pembangunan hingga akhirnya terjalin kesepakatan untuk kerjasama pengadaan food tray pada 12 Maret 2025.

“Adapun isi perjanjian tersebut, di sini ada kesepakatan pihak pertama ini, dia telah menerima modal kerja dari klien kami sebesar Rp 500 juta untuk pengadaan food tray sebanyak empat kontainer dengan jumlah dua ratus ribu buah food tray,“ ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Laporkan Balik, Dokter Sukabumi Polisikan Suami Pelapor Kasus Proyek Food Tray MBG

Selain itu, pihak pertama disebutnya menjanjikan keuntungan 50 persen dari nominal uang yang dikerjasamakan keduanya.

“Dari nilai uang Rp 500 juta itu yang bersangkutan menjanjikan dua ratus ribu buah itu akan mendapat keuntungan 50 persen untuk jangka waktu satu bulan,” tuturnya.

Adapun persoalan muncul ketika food tray yang dijanjikan tidak kunjung datang hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu satu bulan setelah perjanjian ditandatangani.

“Perkara ini sudah dilaporkan oleh klien kami ke Polsek Gunungpuyuh, ternyata apa yang dia sepakati untuk pengadaan food tray itu tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada bentuknya,” sebut dia.

Kegagalan ini kemudian mendorong kliennya untuk meminta pengembalian dana. Namun, saat mencairkan cek senilai Rp500 juta yang diberikan SA pada 6 Mei 2025, pihak bank menolak pencairan karena saldo tidak mencukupi.

“Nah kenapa klien kami melaporkan itu tadi karena desakan untuk pengembalian dalam jangka waktu satu bulan itu terbitlah cek senilai Rp 500 juta (dari pihak pertama) tertanggal 6 Mei 2025. Namun ternyata setelah klien kami mendatangi Bank, kami malah mendapat surat penolakan dan ternyata uang itu tidak ada,” ungkap dia.

Baca Juga: Ulang Tahun Anak di Sukabumi Berujung Kebakaran, Ayah Alami Luka Bakar Serius

Menanggapi pengakuan pihak pertama terkait sejumlah uang yang diberikan kepada Febri dan diklaim sebagai pengembalian. Saleh menyebut uang itu bukanlah pengembalian, melainkan uang dalam perkara lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian.

“Terkait pengakuan pengembalian uang senilai Rp 300 juta itu sebetulnya bukanlah uang untuk pengembalian, akan tetapi uang itu untuk dana talang dalam hal berbeda, atau kasus lain dan tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian ini,“ ungkapnya.

“Jadi saat itu si dokter mengaku harus mengembalikan uang Rp 300 juta kepada seseorang namun uangnya belum ada, nah dibantulah oleh klien kami, jadi itu bukan pengembalian dalam perjanjian,” tambahnya.

Dengan begitu Saleh menyatakan, hingga kini kliennya belum menerima satu rupiah pun sebagai pengembalian dari proyek yang disepakati.

“Dalam hal ini dari uang Rp 500 juta itu sama sekali belum ada pengembalian, dari uang yang diklaim oleh yang bersangkutan telah ada pengembalian itu sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan uang di dalam perjanjian,“ pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini