Albothyl Dilarang Beredar, Dinkes Kota Sukabumi Awasi 51 Apotek

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Albothyl Dilarang Beredar, Dinkes Kota Sukabumi Awasi 51 Apotek

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan Kota Sukabumi melakukan pengawasan terhadap 51 apotek yang tersebar di Kota Sukabumi untuk tidak menjual Albothyl karena obat tersebut dinyatakan mengandung policresulen konsentrat.

Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Sukabumi, Galih Marelia Angraeni mengaku pihaknya telah menerima surat edaran pelarangan penyebaran obat tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jabar.

BACA JUGA: Dinkes Kota Sukabumi: Puskemas Pembantu Babakan Pendeuy Kekurangan Petugas

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membekukan izin edar Albothyl pada 15 Februari 2018 lalu. Sehingga produk tersebut tidak boleh digunakan lagi," kata Galih kepada sukabumiupdate com, Rabu (21/2/2018).

Pihaknya telah melaksanakan monitoring kepada apotek yang ada di Sukabumi, untuk tidak mengedarkan obat tersebut.

"Kami telah berikan pemahaman untuk tidak mengedarkan obat tersebut," ucapnya.

Galih menyebutkan alasan kenapa albotyl dilarang. Menurutnya berdasarkan informasi yang diterimanya dari BPOM RI, Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

BACA JUGA: Dinkes Kota Sukabumi Bagi Tips Hindari Sakit Akibat Cuaca Ekstrem

"Dalam dua tahun terakhir BPOM RI itu telah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan. Mereka telah menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl, efek sampingnya jadi berbahaya, sariawannya semakin membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession)," jelasnya.

Dengan alasan itu, BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui.

"BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan," jelasnya.

BACA JUGA: KLB Difteri, Dinkes Kota Sukabumi Bakal Laksanakan ORI

Dalam hal ini pula,  BPOM memberikan waktu terhitung satu bulan dimulai sejak dikeluarkannya surat edaran kepada perusahaan yang bersangkutan dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen untuk menarik obat tersebut.

"BPOM RI memberikan waktu selama satu bulan, selain itu juga BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut," tutupnya.

Berita Terkini