SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Selasa (9/5), menggelar mediasi terkait permasalahan lahan pertanian di Desa Pasirdatar dan Sukamulya, Kecamatan Caringin. Petani penggarap dan perwakilan aktivis yang melakukan advokasi dipertemukan langsung dengan manajemen PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) sebagai pemegang HGB (Hak Guna Bangunan) atas lahan tersebut.
Mediasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Iyos Soemantri dan jajarannya, mengundang pimpinan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi sebagai narasumber. Mediasi ini membahas sejumlah poin kesepahaman yang sudah lebih dulu dibuat oleh petani dan PT SNN dalam pertemuan sebelumnya di Markas Kodim 0607 Sukabumi (28/4).
“Poin penting dalam pertemuan ini adalah kedua belah pihak menyadari posisi masing-masing terhadap lahan 320 hektar di dua desa tersebut. Intinya petani tetap bisa bercocok tanam dan perusahaan tidak dirugikan,†jelas Iyos Soemantri dalam pertemuan tersebut.
Iyos meminta kedua pihak tetap berkomitmen mencari solusi terbaik, di mana akan dilakukan pertemuan lanjutan terkait rencana pembukaan jalan oleh perusahaan dan ganti rugi lahan dan tanaman pangan yang tergusur atas rencana pembukaan jalan tersebut.
BACA JUGA:
ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi: Lahan Pasirdatar dan Sukamulya Secara Hukum Dikuasai PT SNN
Ratusan Petani Pasirdatar dan Sukamulya Kabupaten Sukabumi Geruduk Pendopo Negara
Sengketa HGB Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi, SPI Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan
“Ada sejumlah poin yang segera harus disepakati salah satunya ganti rugi lahan pertanian yang akan terkena pembangunan. Ini yang belum ketemu, kita berharap dalam pertemuan lanjutan hal ini sudah bisa dibereskan,†lanjutnya.
Pemkab juga menghargai upaya petani penggarap bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) yang melayangkan surat ke Presiden RI, untuk membagikan lahan di Pasirdatar Indah dan Sukamulya karena dianggap terlantar.
“Sambil menunggu tanggapan dari Presiden, Pemkab akan tetap mengupayakan petani bisa menggarap di lahan tersebut, karena pihak perusahaan sendiri belum akan menggunakan seluruh luasan lahan sesuai HGB, sehingga masih ada peluang bagi penggarap untuk bercocok tanam. Tinggal bentuk perjanjiannya nanti dibicarakan lebih lanjut,†pungkas Iyos.
Solusi terbaik untuk kedua pihak ini juga didukung penuh oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Safrian Himawan dan jajaranya yang hadir dalam acara media tersebut.
“Selama ini petani sudah mendapatkan hasil dari menggarap di lahan tersebut, tanpa uang sewa. Pihak perusahaan tetap membayar pajak atas lahan HGB tersebut. Ayo kita cari jalan terbaik, jangan ada yang dirugikan, petani tetap bisa bercocok tanam, perusahaan bisa membangun,†pungkas Himawan.Â