Pemuda Sukabumi Diikat-Disetrum, Kakak Minta Bantuan Pulangkan Sang Adik dari Kamboja

Sukabumiupdate.com
Senin 30 Jun 2025, 21:27 WIB
Pemuda Sukabumi Diikat-Disetrum, Kakak Minta Bantuan Pulangkan Sang Adik dari Kamboja

Korban TPPO di Kamboja, diikat tali disetrum | Foto : Capture video/Awal

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus memakan korban. Kali ini menimpa Muhammad Bagas Saputra (22 tahun) pemuda asal Ciaul, Jalan Amubawa Sasana, Rt 05/01, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi menjadi korban TPPO di negara Kamboja.

Informasi itu tersebar melalui beberapa akun media sosial facebook dengan narasi seorang warga Kota Sukabumi menjadi korban TPPO di Negara Kamboja, korban disekap, disiksa, diikat tali, disetrum hingga dimintai tebusan sebesar Rp 40 juta.

Rangga Saputra (26 tahun) selaku kakak kandung korban saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia mengetahui penyekapan itu langsung melalui video call whatsapp dari perusahaan di Kamboja yang diduga melakukan penyekapan terhadap adiknya pada Jumat 27 Juni 2025 siang hari.

“Yang ngabarin itu langsung dari perusahaannya dari Kamboja, mereka ngancam ke keluarga saya. Ancamannya saya gak mau menunda-nunda waktu kalau menunda-nunda waktu dia akan terluka dengan bahasa cina ada translate bahasa Indonesia,” ujar Rangga kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Bupati Sukabumi Prihatin atas Insiden Cidahu, Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas

Dalam percakapan itu, pihak perusahaan meminta keluarga korban untuk segera menyediakan uang senilai Rp 40 juta untuk memulangkan korban. “Waktu itu (video call) posisinya si bos perusahaan minta tebusan 40 juta. Pertamanya dikasih waktu sampai jam 12 malam katanya kalau ga ada juga mau dieksekusi,” kata dia.

Mendapat ancaman itu, keluarga korban di Sukabumi mengaku khawatir dan cemas akan keselamatan Bagas. “Kalau keluarga di sini udah pasti kaget, sedih juga ga terima kalau adik saya dikayak gituin, khawatir udah pasti. Makanya saya pengen cepet-cepet mudah-mudahan adik saya bisa ketemu lagi dengan selamat bisa pulang dengan keadaan utuh,” ungkapnya.

Kronologi keberangkatan Bagas ke luar negeri

Rangga menceritakan awal mula keberangkatan sang adik hingga dikabarkan disekap di Negara Kamboja. Menurutnya, Bagas pertama kali berangkat untuk pergi bekerja di perusahaan pelayaran pada April 2024. 

“Dia berangkat pelayaran itu bulan April 2024. Abis itu bulan Juni sempat ngabarin katanya dia diturunin di pelabuhan Cina karena sebelumnya ada problem, jadi adik saya sama temen-temennya ada problem dengan orang lokal Cina jadi adik saya ditinggal di Cina tanpa uang sepeserpun,” tutur dia.

“Nah kebetulan kapten kapalnya orang Cina jadi dia lebih memilih orang Cina dibandingkan adik saya dan teman-temannya, setahu saya yang diturunin itu adik saya sama temen-temennya sekitar tiga atau empat orang kalau nggak salah,” sambungnya.

Baca Juga: Didiskualifikasi Sekolah, Siswi Yatim Piatu di Sukabumi Akhirnya Diterima Lewat Program Gubernur

Sejak saat itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima kabar apapun dari Bagas hingga akhirnya Bagas kembali menghubungi keluarganya di Sukabumi pada Jumat 27 Juni 2025.

“Nah ada komunikasi lagi itu kemarin empat hari ke belakang, dia bilang katanya udah ada di Kamboja. Katanya bingung kemarin mau pulang ga ada uang ga ada tiket terus ada yang ngajak kerja ke sini (Kamboja) do'ain aja katanya bulan Agustus 2025 saya mau pulang ke Indonesia,” ucapnya.

Tak lama setelah mendapatkan kabar itu, lanjut Rangga, pihak keluarga mendapatkan telepon video call dari pihak perusahaan di Kamboja dan memperlihatkan adegan penyiksaan terhadap Bagas.

“Nah siangnya adik saya ngabarin baik-baik saja. Sorenya bosnya langsung ngasih kabar ke saya bukan ditelepon lagi, di video call ngelihatin adik saya lagi disetrum dicambuk,” ucapnya.

Rangga menyebut, sang adik disekap dan disiksa diduga karena dianggap tidak dapat bekerja mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan di Kamboja.“Setahu saya kerja scam gitu, jadi intinya adik saya dianggap gak ke kejar target sama kena denda,” ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terkini