SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat evaluasi pupuk bersubsidi periode Januari-Juni 2025 dan sosialisasi kebijakan terbaru setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Distan pada Selasa (1/7/2025), dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.
Rapat strategis ini dihadiri jajaran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Kantor Cabang Dinas (KCD), dan stakeholder yang berperan dalam distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Sukabumi.
Kepala Distan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap menegaskan terbitnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 adalah titik balik dalam pembenahan tata kelola pupuk subsidi. Menurutnya, peraturan ini menjadi dasar hukum kuat yang mendukung distribusi pupuk secara lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
"Kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari BPP, KCD, hingga pendamping di tingkat desa. Targetnya, distribusi pupuk tak hanya tepat waktu, tetapi juga menyentuh langsung petani yang benar-benar membutuhkan," ujar Sri pada Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Dorong Produksi Padi, Distan Sukabumi Salurkan Traktor Roda 4 Bantuan Kementan ke Petani
Ia juga menyoroti pentingnya distribusi pupuk dalam menjaga produktivitas pertanian, yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Hambatan distribusi yang kerap terjadi, lanjutnya, dapat berdampak luas, termasuk pada kenaikan harga bahan pokok. "Distribusi pupuk yang tidak merata bisa memicu inflasi daerah. Karena itu, pengawasan dan validasi data petani menjadi krusial," jelasnya.
Sri menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong validasi data penerima subsidi. KTP dan NIK menjadi syarat utama bagi petani yang ingin mengakses pupuk bersubsidi, guna memastikan tidak ada bantuan yang salah sasaran. "Kami instruksikan seluruh koordinator lapangan untuk terus mengedukasi petani. Data yang valid adalah kunci dari keadilan distribusi pupuk," kata dia. (ADV)