Bantuan Hukum untuk Korban TPPO Kamboja, Keluarga di Sukabumi Berharap Bagas Selamat

Sukabumiupdate.com
Rabu 02 Jul 2025, 16:35 WIB
Bantuan Hukum untuk Korban TPPO Kamboja, Keluarga di Sukabumi Berharap Bagas Selamat

Lembaga Komunikasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Nusa Putra menjadi pendamping keluarga dan korban mencari keadilan dari kasus TPPO. (Sumber : dok nusa putra)

SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Muhammad Bagas Saputra (22 tahun), korban TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang mendapatkan bantuan hukum untuk mengadvokasi proses pemulangan korban dari Kamboja. Lembaga Komunikasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Nusa Putra Sukabumi, kini menjadi pendamping keluarga dan korban mencari keadilan dari kasus TPPO.

Dekan fakultas bisnis hukum dan pendidikan Universitas Nusa Putra, Teddy Lesmana menegaskan bahwa tim LKBH Universitas Nusa Putra Sukabumi sudah mendapatkan kuasa dari keluarga korban, pada Selasa 1 Juli 2025.

“Anggota DPR RI, Iman Adinugraha menghubungi agar LBH Nusa Putra memberikan pendampingan hukum terkait kasus ini. Oleh karena itu saya selaku Dekan memberikan tugas kepada Prodi Hukum untuk menerima surat kuasa terkait pendampingan dan advokasi masalah ini sampai tuntas,” ujar Teddy kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Evaluator UNESCO di Sentra Opak Surade, Melihat Pemberdayaan IKM di Sukabumi

Menurutnya, permintaan itu diberikan atas dasar koneksi atau relasi Nusa Putra dengan berbagai negara luar sehingga dapat mempermudah proses pemulangan korban.

“Saya kira, pak Iman meminta kami (Nusa Putra) karena melihat banyaknya relasi kami di luar negeri, kami juga sering mendatangkan banyak kedubes-kedubes luar untuk datang ke sini, sehingga harapannya hal itu dapat mempermudah proses pemulangan korban,” ungkap dia.

Selain bantuan hukum, kata Teddy, Iman Adinugraha juga disebut memberikan bantuan material untuk biaya operasional keluarga korban di Sukabumi selama proses pemulangan.

Baca Juga: Distan Sukabumi Evaluasi Distribusi Pupuk Subsidi, Tegaskan Data Petani Harus Akurat

“Pak iman juga menitipkan kepada kami untuk menyampaikan dukungan materiil alakadarnya kepada keluarga korban. Tentunya di situasi seperti ini keluarga membutuhkan dukungan baik materil maupun moril,” kata dia.

Atas bantuan hukum dan materil yang diberikan, Rangga Saputra, selaku kakak korban mengaku sangat berterima kasih atas bantuan tersebut.

“Saya berterima kasih banyak kepada Nusa Putra, bapak Teddy, bapak DPR (Iman Adinugraha) sudah membantu saya untuk memulangkan adik saya. Saya berharap adik saya bisa pulang dengan keadaan baik-baik saja dan dalam keadaan utuh,” ujar Rangga singkat.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Pastikan Tak Ada Konflik Lanjutan, Pasca Kasus Intoleransi di Cidahu

Korban Disetrum dan Disiksa

Korban TPPO adalah Muhammad Bagas Saputra (22 tahun) pemuda asal Ciaul, Jalan Amubawa Sasana, Rt 05/01, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Keluarnya menyebar informasi melalui media sosial jika, Bagas disekap, disiksa, diikat tali, disetrum hingga dimintai tebusan sebesar Rp 40 juta. Rangga Saputra (26 tahun) kakak kandung korban mengatakan bahwa ia mengetahui penyekapan itu langsung melalui video call whatsapp dari perusahaan di Kamboja, Jumat 27 Juni 2025 siang hari.

Dalam percakapan itu, pihak perusahaan meminta keluarga korban untuk segera menyediakan uang senilai Rp 40 juta untuk memulangkan korban. “Waktu itu (video call) posisinya si bos perusahaan minta tebusan 40 juta. Pertamanya dikasih waktu sampai jam 12 malam katanya kalau ga ada juga mau dieksekusi,” kata dia.

Mendapat ancaman itu, keluarga korban di Sukabumi mengaku khawatir dan cemas akan keselamatan Bagas. “Kalau keluarga di sini udah pasti kaget, sedih juga ga terima kalau adik saya dikayak gituin, khawatir udah pasti. Makanya saya pengen cepet-cepet mudah-mudahan adik saya bisa ketemu lagi dengan selamat bisa pulang dengan keadaan utuh,” ungkapnya.

Baca Juga: 11 Kali WTP, Sukabumi Sahkan LPPA 2024 dan Siapkan Rp 30 M Per Tahun untuk Pilkada

Kronologi keberangkatan Bagas ke luar negeri

Menurutnya, Bagas pertama kali berangkat untuk pergi bekerja di perusahaan pelayaran pada April 2024. “Dia berangkat pelayaran itu bulan April 2024. Abis itu bulan Juni sempat ngabarin katanya dia diturunin di pelabuhan Cina karena sebelumnya ada problem, jadi adik saya sama temen-temennya ada problem dengan orang lokal Cina jadi adik saya ditinggal di Cina tanpa uang sepeserpun,” tutur dia.

“Nah kebetulan kapten kapalnya orang Cina jadi dia lebih memilih orang Cina dibandingkan adik saya dan teman-temannya, setahu saya yang diturunin itu adik saya sama temen-temennya sekitar tiga atau empat orang kalau nggak salah,” sambungnya.

Sejak saat itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima kabar apapun dari Bagas hingga akhirnya Bagas kembali menghubungi keluarganya di Sukabumi pada Jumat 27 Juni 2025.

Baca Juga: Mewujudkan Sekolah Tanpa Pungli di Kota Sukabumi untuk Pendidikan Berkarakter

Tak lama setelah mendapatkan kabar itu, lanjut Rangga, pihak keluarga mendapatkan telepon video call dari pihak perusahaan di Kamboja dan memperlihatkan adegan penyiksaan terhadap Bagas.

Rangga menyebut, sang adik disekap dan disiksa diduga karena dianggap tidak dapat bekerja mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan di Kamboja.“Setahu saya kerja scam gitu, jadi intinya adik saya dianggap gak ke kejar target sama kena denda,” ungkapnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini