Poin-poin Perpres 109/2025 Tentang Penanganan Sampah Perkotaan, Termasuk Kesiapan Daerah

Sukabumiupdate.com
Rabu 15 Okt 2025, 22:08 WIB
Poin-poin Perpres 109/2025 Tentang Penanganan Sampah Perkotaan, Termasuk Kesiapan Daerah

Kapolsek Lembursitu Akp Agus Suherman saat memberikan himbauan kepada warga agar tak melakukan pembakaran sembarangan di TPA Cikundul Kota Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025.

Kebijakan ini menandai langkah besar pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah nasional yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Pemerintah ingin mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari beban lingkungan menjadi sumber energi alternatif seperti listrik, biogas, biofuel, hingga bahan bakar terbarukan lainnya.

Berikut ini sejumlah poin-poin penting dalam Perpres:

Perpres ini bertujuan untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar.

Implementasi awal Perpres akan difokuskan pada kota-kota besar dan metropolitan yang memiliki timbulan sampah harian di atas 1.000 ton serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah melebihi kapasitas.

Baca Juga: Loker Sukabumi Social Media Specialist/Content Creator, Minimal Lulusan SMA/SMK

Kesiapan daerah dalam mendukung pengelolaan sampah juga menjadi poin penting dalam Perpres ini, yaitu meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSE, ketersediaan lahan untuk pengolahan sampah.

Berdasarkan data dalam Perpres, timbulan sampah nasional pada tahun 2023 tercatat mencapai 56,63 juta ton per tahun. Namun, tingkat pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen. Artinya, masih ada sekitar 60,99 persen sampah yang belum dikelola secara optimal dan sebagian besar masih dibuang secara terbuka.

Perpres 109/2025 juga menyempurnakan regulasi sebelumnya, yakni Perpres 35/2018, dengan memperluas wilayah penerapan, mempercepat proses perizinan dan pendanaan, serta memberikan kepastian investasi.

Diantara poin penting dalam Perpres ini adalah penetapan tarif tetap untuk listrik hasil pengolahan sampah, yakni sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun. PT PLN diwajibkan membeli listrik dari hasil olahan sampah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi energi terbarukan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga mendukung pencapaian target Net Zero Emission pada tahun 2060.

Baca Juga: Slamet Tinjau Proyek Kampung Nelayan di Ciletuh Sukabumi, Tak Toleransi Kualitas Asal-Asalan

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam unggahan terbarunya mengumumkan rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan di bangun di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Buat warga Jawa Barat, urusan sampah enggak usah pusing lagi. Danantara akan segera membangun pembangkit listrik tenaga sampah hampir di seluruh wilayah Jawa Barat. Dua tahun ke depan, insya Allah, sampahnya hilang, listriknya terang," ujar Dedi dalam rekaman video.

Gubernur KDM, menegaskan, pembangunan PLTSa ini merupakan langkah nyata pemerintah provinsi dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini membebani banyak daerah.

Ia berharap, kehadiran pembangkit itu tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga menghadirkan sumber energi baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, mantan Bupati Purwakarta itu juga menyampaikan apresiasinya kepada para kepala daerah di Jawa Barat yang mendukung langkah tersebut. 

Berita Terkait
Berita Terkini