Visi Mubarokah di Ujung Tanduk: Atensi KPAI Jadi Alarm Keras bagi DPRD dan Pemkab Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Minggu 30 Nov 2025, 21:37 WIB
Visi Mubarokah di Ujung Tanduk: Atensi KPAI Jadi Alarm Keras bagi DPRD dan Pemkab Sukabumi

Dede Heri, Sekjen Rumah Literasi merah putih dan fungsionaris PB HMI (Sumber: dok Rumah Literasi Merah Putih)

Oleh: Dede Heri, Sekjen Rumah Literasi merah putih dan fungsionaris PB HMI

Visi "Sukabumi Mubarokah" yang diusung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029 adalah sebuah janji luhur.

Ia bukan sekadar tagline kosmetik, melainkan landasan filosofis pembangunan yang bertumpu pada empat pilar: Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.

Visi ini menekankan kesejahteraan lahir dan batin, berlandaskan nilai-nilai religius serta budaya lokal. Namun, janji itu kini terasa getir di lidah masyarakat, menyusul mencuatnya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Surade.

Baca Juga: PLN Sukabumi Perkuat Sektor Industri: Penambahan Daya PT Gunung Salak 2.180 KVA

Kasus ini, yang kini telah menarik atensi nasional dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menjadi evaluasi pedas nan pahit bagi pemerintahan daerah di bawah panji "Mubarokah".

Bagaimana mungkin sebuah visi yang mengedepankan aspek "berkah" dan nilai-nilai religius harus ternoda oleh kejahatan kemanusiaan di wilayahnya sendiri, yang ironisnya, diduga melibatkan tokoh atau lembaga yang bersinggungan dengan pendidikan agama.

Respons dan gerak cepat eksekutif daerah memang dibutuhkan. Namun, sorotan tajam juga wajib diarahkan kepada fungsi legislatif, khususnya DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Persib Bandung Lumat Madura United 1-4, Thom Haye Cetak Gol Perdana

Komisi IV, sebagai mitra kerja yang membidangi kesejahteraan rakyat, perlindungan perempuan, dan anak, terlihat belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan.

Dalam kaidah tata kelola pemerintahan yang baik, DPRD memiliki fungsi pengawasan (kontrol) dan penganggaran (budgeting). Masyarakat berhak mempertanyakan, Apakah Komisi IV telah menjalankan fungsi ini secara proaktif?

Ketiadaan desakan atau tindakan nyata untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara maksimal mengindikasikan adanya kelambanan dalam pengawasan.

Baca Juga: Mengupas Makna Lirik Kontroversial Pearl Jam Kebenaran di Balik Metafora Kenabian

Seyogianya DPRD memiliki mandat konstitusional untuk mendorong alokasi sumber daya yang cukup, baik untuk penanganan korban, upaya pencegahan komprehensif, maupun penjaminan penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Pihak lain yang tak kalah penting perannya adalah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi. Mengingat dugaan keterlibatan unsur keagamaan dalam kasus ini, Kemenag tidak bisa hanya berpangku tangan.

Peran Kemenag sangat krusial, mulai dari memberikan pendampingan psikososial dan keagamaan bagi para korban yang trauma, hingga melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya.

Baca Juga: Setelah Starlink Gratis Berakhir, Bagaimanakah Koneksi Internet Pasca-Bantuan Bencana?

Sekali lagi, Visi Mubarokah akan tetap menjadi jargon kosong tanpa tindakan nyata ketika hak dasar anak-anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman terenggut secara brutal.

Diharapkan, atensi tingkat nasional ini menjadi momentum bagi seluruh elemen di Kabupaten Sukabumi untuk bersinergi, bergerak cepat menuntaskan kasus ini, dan membuktikan bahwa "Mubarokah" bukan sekadar impian di atas kertas, melainkan realitas perlindungan optimal bagi setiap warganya, terutama anak-anak.

Keadilan bagi korban adalah harga mati, dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang adalah wujud nyata dari visi yang dijanjikan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini