Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Google: Membangun Ekosistem Berita di Indonesia

Rabu 21 Februari 2024, 10:02 WIB
Ilustrasi Google - Presiden Jokowi akhirnya tandatangani Perpres Publisher Rights. (Sumber : Pixabay/PhotoMIX)

Ilustrasi Google - Presiden Jokowi akhirnya tandatangani Perpres Publisher Rights. (Sumber : Pixabay/PhotoMIX)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tentang kewajiban platform digital membayar outlet media yang menyediakan konten kepada mereka, sebuah langkah yang bertujuan menyamakan kedudukan industri media dan perusahaan teknologi besar.

Mengutip tempo.co, platform digital di Indonesia itu antara lain Facebook, Google, dan beberapa agregator lokal.

“Semangat dari peraturan ini adalah untuk memastikan kerja sama yang adil antara media dan platform digital, memberikan kerangka kerja sama yang lebih jelas di antara keduanya,” kata Jokowi, sapaan akrab presiden.

Google mengatakan akan meninjau peraturan tersebut. Mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia, kata juru bicaranya.

Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar, demikian Reuters melaporkan.

Google tahun lalu mengatakan bahwa peraturan tersebut akan membatasi akses publik terhadap beragam sumber berita dan bukannya mempromosikan jurnalisme berkualitas.

Jokowi mengatakan, proses penyusunan peraturan yang diusulkan tiga tahun lalu itu memakan waktu sangat lama karena perbedaan pendapat di kalangan media dan platform digital.

Peraturan yang dimuat di situs web pemerintah menunjukkan bahwa kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pengguna berita.

Sebuah komite akan dibentuk untuk memastikan platform digital memenuhi tanggung jawab mereka terhadap perusahaan media, katanya.

Aturan yang mulai berlaku enam bulan ini tidak akan merugikan pembuat konten karena hanya berlaku di platform digital, kata Jokowi.

Pembuat konten sebelumnya mengeluhkan hal itu dapat membatasi operasi mereka.

Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia, Budi Arie Setiadi, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perusahaan media “tidak tergerus” oleh platform digital.

Di Australia, aturan seperti ini mulai berlaku pada bulan Maret 2021 dan sejak itu perusahaan-perusahaan teknologi telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media untuk memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan iklan, menurut laporan Departemen Keuangan Australia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich
Life02 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Yuk Lakukan Sederet Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah Berikut Agar Bisa Nyenyak di Malam Hari.
Ilustrasi. Tidak Nyenyak. Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah. (Sumber : Pexels/IvanOboleninov)
Sukabumi02 Mei 2024, 19:59 WIB

Polisi Ungkap Alasan Tak Autopsi Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi

Mayat wanita setengah telanjang, berinisal EKS (25 tahun), warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Cicatih tidak dilakukan autopsi
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa