SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Desember 2025. Harga BBM nonsubsidi Pertamax naik dari Rp12.200 menjadi Rp12.750 per liter.
Seperti di Jabodetabek, harga BBM jenis Pertamax (RON 92) naik ke angka Rp 12.750 per liter dari Rp 12.200 per liter. Begitu pula Pertamax Green (RON 95) yang naik menjadi Rp 13.300 per liter dari Rp 13.000 per liter pada November 2025.
Pertamax Turbo (RON 98) juga meningkat ke angka Rp 13.750 per liter dari Rp 13.100 per liter sejak September 2025.
Sedangkan harga BBM jenis Dexlite (CN 51) melonjak menjadi Rp 14.700 per liter dari Rp 13.900 per liter pada November 2025. Pertamina Dex (CN 53) juga naik menjadi Rp 15.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.200 per liter.
Baca Juga: Jalan Rusak Berat di Sukabumi Capai 507 Km, Dinas PU Butuh Rp1,3 T untuk Kemantapan 80 Persen
Sedangkan, sejumlah BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga, yaitu Pertalite Rp 10 ribu per liter dan Biosolar Rp 6.800 per liter.
Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Keputusan menteri tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sumber : tempo.co






