Minggu 30 Nov 2025, 17:42 WIB

Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi C4buli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bej4tnya

Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial D.I.A alias M.D (44), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang diduga melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak umur 10 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya). Pelaku merupakan ayah tiri korban.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangan resminya kepada awak media mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban melalui ayah kandungnya pada Minggu (23/11/2025).

“Kasus ini berhasil kami lakukan setelah menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025)

Ia menegaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama sekitar pukul 17:00 WIB “Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” lanjutnya.

Rita juga mengungkapkan dari pemeriksaan sementara, bahwa video yang pelaku rekam sempat dikirimkan ke ibu korban yang sedang bekerja di luar negeri.

“Cara terduga pelaku, dia menyuruh korban melakukan sejumlah adegan asusila lalu rekaman videonya dikirimkan ke ibu korban yang tengah bekerja di Arab Saudi, dengan maksud agar ibu kandung korban memberikan uang dan memperhatikan keluarganya,” terangnya.

Video Update