Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Batal, Menteri Ara Minta Maaf

Sukabumiupdate.com
Kamis 10 Jul 2025, 22:21 WIB
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Batal, Menteri Ara Minta Maaf

Ilustrasi rumah subsidi 18 meter persegi. (Sumber Foto: Dok. Kementerian PKP)

SUKABUMIUPDATE.com – Gagasan pembangunan rumah subsidi seluas 18 meter persegi akhirnya resmi dibatalkan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas wacana kontroversial tersebut.

Keputusan ini disampaikan Maruarar dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025), setelah menuai gelombang kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk para pakar arsitektur yang menilai ide tersebut berpotensi memunculkan kawasan kumuh baru.

"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V, maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut itu ide itu," kata Ara --panggilan akrab Maruarar seperti dikutip dari suara.com.

Ia mengakui bahwa niat awalnya adalah membantu anak muda mendapatkan hunian di wilayah perkotaan, namun menyadari bahwa komunikasi publik yang dilakukan kurang tepat.

"Mungkin kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi. Tujuannya sebenarnya sederhana, karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin sekali tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal," jelasnya.

Baca Juga: Sekda Herman: MPLS 2025 Jabar Usung Pendidikan Karakter, Libatkan TNI Polri

Sebelumnya, kritik keras datang dari pakar arsitektur Universitas Gadjah Mada (UGM), Ikaputra, yang menyebut rencana rumah 18 meter persegi itu sebagai adopsi keliru dari standar hunian darurat bencana.

"Ukuran 18 meter persegi itu merupakan standar minimum internasional untuk hunian darurat pascabencana. Konteksnya bukan untuk permanen. Jika memang ingin digunakan untuk jangka panjang, maka perencanaan tumbuhnya harus jelas,” kata Ikaputra.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Perkecil Rumah Subsidi, Luas Bangunan Minimal Jadi 18 Meter

Ia menyoroti bahwa yang menjadi masalah bukan hanya ukuran bangunan, melainkan luas lahan yang direncanakan hanya 25 meter persegi. Dengan sisa lahan hanya 7 meter persegi, pengembangan rumah menjadi tidak memungkinkan.

"Masalahnya bukan di rumah 18 meter perseginya, tetapi pada lahannya yang terlalu sempit. Idealnya, lahan harus bisa mengakomodasi pengembangan setidaknya dua kali lipat dari bangunan awal, bahkan ditambah ruang terbuka hijau,” tuturnya.

Ikaputra juga mengingatkan bahwa tanpa perencanaan matang, kebijakan ini berisiko menciptakan permukiman padat dan kumuh, terutama di kota-kota dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.

Sebagai solusi alternatif, Ikaputra merekomendasikan pembangunan vertikal seperti rumah susun sewa (rusunawa) untuk menjawab keterbatasan lahan di wilayah perkotaan.

"Yang penting bukan hanya besar rumahnya, tapi bagaimana rumah itu bisa berkembang dengan aman dan manusiawi," katanya.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini