SUKABUMIUPDATE.com – Seorang pria tanpa identitas ditemukan tak bernyawa di dekat rel kereta api (KA) di Kampung Babakan, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Senin sore (25/8/2025). Pria tersebut diduga tewas akibat tertabrak KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor.
Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang kemudian melapor ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, jajaran Polsek Cibadak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Secara kasat mata korban terlihat ada benturan di bagian kepala sebelah kiri korban. Saat ditemukan, korban mengenakan sweater dan celana sontog atau pendek, namun tidak membawa identitas diri. Korban usianya diperkirakan kurang lebih 25-30 tahun,” ujar Aipda Emin Tukimin, anggota Polsek Cibadak kepada awak media.
Dari saku korban, polisi hanya menemukan sejumlah uang receh. Hingga kini, belum ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarga atau kerabat.
Korban dievakuasi ke kamar mayat RSUD Sekarwangi Cibadak untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara identitas dan kronologi kejadian masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Tabrakan Motor dan Truk di Flyover Cisaat Sukabumi, Dua Orang Luka-luka
Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan peristiwa ini terjadi tepatnya di KM 47+4/5, atau petak jalan antara Stasiun Cisaat–Cibadak, sekitar pukul 15.30 WIB. Ixfan menyayangkan kejadian tersebut dan memastikan jalur kereta aman setelah insiden, sementara masinis melakukan pengecekan sarana dan prasarana.
“Dari hasil penanganan di lapangan, korban mengalami luka berat, dan berdasarkan informasi dari KUPT Stasiun Krengsengan, korban langsung dievakuasi ke RS Sekarwangi oleh pihak Polsek Cibadak. Jalur kereta dinyatakan aman untuk dilalui,” terang Ixfan.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api, karena hal tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun pribadi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni: Pasal 181 Ayat (1): “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api, yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.”
"Melalui kejadian ini, KAI kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi jalur kereta api dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud dengan dukungan seluruh pihak," tandasnya.