Lengkap! Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jika Telat Bayar

Kamis 16 Maret 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi. Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor yang telat bayar, simak penjelasannya | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor yang telat bayar, simak penjelasannya | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan baik itu motor maupun mobil.

Pajak kendaraan sendiri ada yang harus dibayarkan setahun sekali dan ada pula yang dibayarkan lima tahun sekali atau ada juga yang menyebutnya dengan daftar ulang.

Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh terlewat, karena jika sampai melewati waktu pembayaran maka akan dikenakan sanksi denda pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan yang terkena denda nantinya akan secara otomatis harus membayarkan denda tersebut pada saat waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun selanjutnya.

Baca Juga: Alasan Kenapa Pengendara Motor Harus Turun Saat Isi BBM Meski Tangki Berada di Depan

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor? berikut penjelasannya seperti dilansir dari Tempo.co.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Besaran denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan berbeda-beda tergantung pada jangka waktu berapa lama keterlambatan pembayaran tersebut.

Hitungannya akan didasarkan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ketentuan yang perlu diketahui:

  • Keterlambatan pembayaran dari 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda 25 persen.
  • Denda untuk keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Terlambat 2 bulan:PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun:PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Baca Juga: Deretan Jalan Tol yang Bisa Dibuat Jalur Khusus Motor, Apakah Tol Bocimi Termasuk?

Pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan melebihi waktu dua hari hingga satu bulan, akan dikenakan denda sebanyak 25 persen. Selain itu, Anda juga harus membayarkan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Contoh Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua

Anda memiliki kendaraan bermotor dengan pajak Rp 500.000 namun terlambat membayar selama 2 bulan, maka cara menghitung dendanya adalah: 500.000 x 25 persen x 2/12 + 32.000 total dendanya adalah Rp 52.900.

Jika besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda empat sejumlah Rp 224.000, maka hitungan denda jika terlambat selama enam bulan adalah:

Baca Juga: 5 Motor Jadul di Preman Pensiun, Ada ‘Margareth’ Tunggangan Lord Yayat

Denda 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ

Denda 6 bulan = Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 100.000

Denda 6 bulan = Rp 28.000 + Rp 100.000 = Rp 128.000

Total denda = Rp 224.000 + Rp 128.000

Sehingga, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 352.000.

Biasanya tidak ada pemberitahuan secara langsung jika Anda terlambat membayarkan denda pajak. Oleh karena itu, Anda bisa mengecek denda pajak motor melalui situs e-samsat di laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Bisa juga melalui SMS dengan kode dan format sebagai berikut:

Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik E01, Usung Konsep Futuristik

  • Jawa Barat: (ketik) poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
  • Jawa Timur: (ketik) JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070
  • DKI Jakarta: (ketik) Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
  • Dimana Bayar Denda Pajak Kendaraan?

Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan, Anda bisa mengunjungi samsat, baik secara offline atau online.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Offline

Pembayaran denda pajak kendaraan secara offline atau langsung bisa dilakukan di kantor Samsat Induk, gerai Samsat, atau Samsat Keliling dengan membawa berkas sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Ketahui Tanggungan Cukup dari HP

  • STNK asli dan copy.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan copy.
  • KTP pemilik kendaraan, asli dan copy.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online

Kini membayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dengan membayar online. Caranya melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel). Akan tetapi cara ini hanya dapat digunakan untuk wilayah Jakarta saja.

Pembayaran secara online dapat dilakukan bagi pemilik kendaraan dengan masa tunggakan kurang dari satu tahun. Jika masa tunggakan lebih dari satu tahun maka harus dibayarkan secara langsung di kantor Samsat.

Sumber: Tempo.co/Vivia Agartha F | Awalia Ramadhani (CW)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 20:42 WIB

5 Skill yang Wajib Dipelajari dalam Dunia Kerja agar Disayang Atasan

Penting untuk memiliki keterampilan yang tidak hanya relevan dengan bidang pekerjaan yang diinginkan, tetapi juga mencakup kemampuan interpersonal, manajemen waktu, dan adaptabilitas.
Ilustrasi dunia kerja. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi28 Maret 2024, 20:02 WIB

Disdik Sukabumi Ungkap Alasan Rekrut Kepala Sekolah SD dari Guru SMP dan TK

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Khusyairin menjelaskan proses rekrutmen sebagian calon kepala sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy
Sehat28 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Yang Membantu Mengatasi Asam Lambung, Yuk Cobain

Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung.
Ilustrasi Yoghurt - Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung. | Foto: Pixabay/Pexels
Bola28 Maret 2024, 19:45 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A

Berikut link live streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A (Sumber : Instagram/persib, bhayangkarafc)
Life28 Maret 2024, 19:23 WIB

6 Cara Sederhana untuk Menjadi Orang Bijaksana dalam Hidup, Ini Kuncinya

Menjadi orang yang bijaksana sangat penting untuk membantu diri lebih arif dan tidak mudah tergesa-gesa serta mengerti tentang hakikat kehidupan.
Ilustrasi orang bijaksana. (Sumber foto : Pexels/Daryl Johnson)
KATA WARGANET28 Maret 2024, 19:13 WIB

Yusril, Sang Maha Guru untuk Jabatan

Pernyataan Mahfud MD yang beredar di sosmed bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah Mahaguru Hukum Tatanegara, kini viral
Syaefufin Simon, Penulis | Foto : dok.pribadi