Satpol PP Kawal Pemasangan Plang Aset Milik Pemkab Sukabumi di Cikeong

Sukabumiupdate.com
Jumat 01 Agu 2025, 21:39 WIB
Satpol PP Kawal Pemasangan Plang Aset Milik Pemkab Sukabumi di Cikeong

Anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi dampingi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pemasangan plang aset di Cikeong. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi turut mengawal pemasangan plang aset milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi di atas lahan seluas 101 hektare yang berlokasi di Kampung Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (1/8/2025).

Pemasangan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi. Lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemkab Sukabumi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 29.

"Kami dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi mendampingi bagian aset dalam kegiatan pemasangan plang di atas lahan milik pemerintah daerah. Ini bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset daerah," kata Adang Hidayat, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: HUT ke-75, Satpol PP Sukabumi Gelar Apel dan Serahkan Penghargaan Lomba PBB Satlinmas

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi, Asep Hadian, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tak berizin di lokasi tersebut.

"Pemasangan ini diawali dari adanya aduan masyarakat yang juga sudah sampai ke pimpinan. Kami turun ke lapangan, setelah dicek, betul lahan itu masuk dalam SHP 29, milik Pemkab Sukabumi," ujar Asep.

Petugas dari BPKAD bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat memasang plang aset di Kampung Cikeong, Palabuhanratu, Jumat (1/8/2025).Petugas dari BPKAD bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat memasang plang aset di Kampung Cikeong, Palabuhanratu, Jumat (1/8/2025).

Menurut Asep, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset secara administratif dan fisik. Terkait dugaan pelanggaran hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan daerah.

"Tugas kami hanya pengamanan dan pendataan. Keputusan lanjutan di luar tupoksi kami," tambahnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan saat ini telah dimanfaatkan oleh warga, namun belum dilengkapi dengan data atau dokumen legal yang sah.

"Kalau legalitasnya tidak jelas tentu jadi perhatian. Tapi jika administrasi bisa dipenuhi, Pemda t

Berita Terkait
Berita Terkini