SUKABUMIUPDATE.com – Seorang pria residivis narkoba berinisial YJ (26 tahun) asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 35 paket sabu di sebuah warung kosong.
YJ diketahui baru bebas sekitar tiga bulan lalu setelah menjalani hukuman atas kasus narkoba serupa. Namun, ia kembali berurusan dengan hukum usai diamankan polisi pada Rabu (30/7/2025) dengan barang bukti 24,17 gram sabu yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di tembok warung kosong di Jalan Sukaraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YJ mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial T. Sabu itu sengaja disimpan di lokasi untuk diambil oleh calon konsumen.
“Alhamdulilah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan oleh YJ dengan menyimpan 35 paket narkoba jenis sabu di atas tembok bangunan warung kosong di Sukaraja,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rira Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Buruh Harian Sukabumi Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa, Begini Temuan Tim Medis
Kasat Narkoba menjelaskan, YJ menggunakan modus tempel, yaitu menyimpan paket sabu di lokasi tertentu setelah berkomunikasi dengan konsumennya.
“Ini menjadi modus terduga pelaku dalam bertransaksi narkoba dengan menyimpan narkoba di lokasi tertentu atau di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan konsumennya,“ kata dia.
Atas perbuatannya, YJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.