SUKABUMIUPDATE.com - Masih banyak yang bingung membedakan sepeda listrik dan motor listrik, karena memang keduanya memiliki tampilan yang mirip.
Sepeda listrik sendiri ada yang memiliki dimensi hampir setara dengan sepeda motor sehingga kerap dianggap motor listrik.
Padahal keduanya jelas berbeda mulai dari fitur, kapasitas muat hingga aturan yang diterapkan saat di jalan pun berbeda.
Baca Juga: Spesifikasi Mobil Listrik Geely Panda Mini EV Siap Ramaikan Jalanan di Tahun Depan
Melansir dari Suara.com, definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda.
Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Selain perbedaan dari segi definisi tersebut, berikut perbedaan sepeda listrik dan motor listrik yang harus diketahui.
Baca Juga: Apa Itu Second Home Visa? ‘Jalan Tol’ WNA Masuk ke Indonesia
1. Kecepatan Sepeda Listrik Dibatasi
Sepeda listrik hanya dibatasi maksimal 25 km per jam. Sedangkan kecepatan pada motor listrik ditentukan oleh kapasitas baterai.
2. Kelengkapan
Sepeda listrik dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara itu, sepeda motor listrik punya lebih banyak kelengkapan seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.