Tilang ETLE untuk Kendaraan ODOL di Sukabumi, Picu Kecelakaan dan Kerusakan Jalan

Sukabumiupdate.com
Rabu 11 Jun 2025, 13:32 WIB
Penertiban kendaraan ODOL, Polres Sukabumi Kota dan DIshub Kota Sukabumi (Sumber: dok tmc polres sukabumi kota)

Penertiban kendaraan ODOL, Polres Sukabumi Kota dan DIshub Kota Sukabumi (Sumber: dok tmc polres sukabumi kota)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi dan penertiban kendaraan over dimension dan overload atau ODOL. 12 unit kendaraan ODOL ditindak dengan tilang ETLE (elektronik) karena terbukti melebihi kapasitas muatan dan dimensi.

Operasi kendaraan odil ini berlangsung di jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Rabu 11 Juni 2025. Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB, ini puluhan kendaraan angkutan barang dihentikan oleh tim gabungan.

Petugas Dishub Kota Sukabumi kemudian menggunakan alat timbang tonase portabel untuk mengukur beban kendaraan. Hasilnya, petugas mendapati adanya pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga edukasi kepada para pengemudi dan pemilik angkutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Zero ODOL 2025, target nasional untuk menghilangkan praktik kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Luncurkan Kebijakan Bebas Denda Tunggakan PBB - P2

"Praktik ODOL sangat berbahaya, tidak hanya merusak infrastruktur jalan dan menimbulkan kemacetan, tetapi yang terpenting adalah meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Haga Deo Harefa.

Dari kegiatan hari ini, Haga mengatakan, sebanyak 12 kendaraan terbukti melebihi kapasitas muatan dan langsung dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE). Selain itu, 15 pelanggar lainnya mendapatkan teguran tertulis sebagai bentuk peringatan.

Haga menambahkan, kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung program pemerintah untuk mencapai Indonesia Zero ODOL pada tahun 2025.

Baca Juga: Target Rampung 60 Hari, Rp 186 Juta untuk Rekonstruksi Jalan Baleberka-Nyalindung Sukabumi

"Dengan penertiban dan sosialisasi rutin seperti ini, kami berharap praktik ODOL dapat diminimalisir demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur kita," pungkas Haga.

Operasi di Gerbang Tol Parungkuda

Kegiatan serupa juga berlangsung di gerbang tol Bocimi, Parungkuda, Desa Sundawenang, Rabu (11/6/2025). Operasi truk odol ini dilakukan oleh jajaran satlantas Polres Sukabumi dan Dishub Kabupaten Sukabumi.

KBO Satlantas Polres Sukabumi, Iptu Nana Suwarman, menegaskan sosialisasi dan penertiban sudah berlangsung sejak tanggal 1 Juni 2025. “Jadi hari ini sudah hari ke-11. Kegiatan ini akan terus kita laksanakan hingga nantinya masuk pada tahap penindakan melalui Operasi Patuh,” ujar Nana di lokasi.

Baca Juga: Sekolah Rakyat di Sukabumi: Asa Nasrudin dan Anisa Menembus Batas Kemiskinan

Menurutnya, selama 11 hari sosialisasi berjalan, sudah lebih dari 100 kendaraan yang dihentikan dan diberikan edukasi karena mayoritas mengalami kelebihan muatan.

Penertiban truk odol di gerbang tol parungkuda kabupaten sukabumiPenertiban truk odol di gerbang tol parungkuda kabupaten sukabumi

“Kebanyakan pelanggaran adalah overload,” bebernya.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Budianto, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bersama kepolisian juga melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan.

“Hari ini kami kolaborasi dengan Kepolisian untuk memberikan sosialisasi E-TLE dan ODOL kepada para pengemudi serta pengusaha. Selama lebih dari satu jam, kami sudah menghentikan 29 kendaraan dan memberikan sosialisasi. Kami juga memeriksa kelengkapan seperti SIM, STNK, dan KIR,” jelas Budianto.

Baca Juga: OPADI Disdagin di Sagaranten Sukabumi: Murah, Aman, dan Tertibkan Peredaran Barang

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa pelanggaran, khususnya kendaraan box yang melebihi panjang dan lebar yang diizinkan. “Kegiatan ini akan berlanjut dan bersifat kontinu. Harapannya masyarakat bisa lebih tertib, kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan dimensi dan muatan, sehingga jalan bisa lebih aman, lancar, dan awet,” pungkasnya.

Rugikan Negara dan Ancam Nyawa Pengguna Jalan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Kementerian perhubungan dan Korlantas Polri menegaskan bahwa biaya perbaikan jalan yang disebabkan kendaraan over dimension overload (ODOL) mencapai Rp 41 triliun.

AHY menilai elektrifikasi kendaraan, termasuk pada angkutan barang, perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara. Sebab, menurut dia, sektor transportasi menyumbang polusi udara hingga 60 persen.

Baca Juga: Andri Hidayana Membantah! Dituduh Intimidasi Nelayan dalam Kasus Bantuan Perahu di Sukabumi

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan akan segera menertibkan truk ODOL atau truk bermuatan berlebih. Menurut dia, langkah ini untuk meminimalisir korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan truk ODOL ini.

Dudy mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan logistik menolak kebijakan tersebut. Namun, dia menilai pemerintah telah memberikan waktu cukup lama bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, karena sebenarnya pemerintah menargetkan kebijakan ini berlaku pada 2023.

"Ini bukan soal kesepakatan, tapi penerapan aturan. Jangan dihadapkan perhitungan ekonomi dengan nyawa manusia," kata Dudy.

Baca Juga: Politik Seratus Hari, Waktunya Menonton dan Menginterupsi Teater Kekuasaan

Kementerian Perhubungan telah menunjuk Jawa Barat dan Riau sebagai proyek percontohan. Dudy mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan diri karena tingginya kecelakaan akibat ODOL, sementara Riau terdampak kerusakan jalan.

Penertiban ODOL ini pada tahap awal akan menempatkan alat ukur beban kendaraan di titik hulu. Truk yang kelebihan muatan akan dicegah sebelum masuk jalan umum. "Kami pilah dulu. Kalau di hulu ditimbang ternyata kelebihan berat atau dimensi, kami cegah supaya tidak masuk jalan umum," ujarnya.

Dody menuturkan, kebijakan Zero ODOL ini sudah dibahas lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian perindustrian. Masing-masing kementerian, kata Dody, akan menerbitkan kebijakan teknis sesuai kewenangannya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini