Pemkot Sukabumi Luncurkan Kebijakan Bebas Denda Tunggakan PBB - P2

Sukabumiupdate.com
Rabu 11 Jun 2025, 11:32 WIB
ebijakan bebas denda untuk tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB - P2) Tahun 2009 hingga 2024 (Sumber: portal pemkot sukabumi)

ebijakan bebas denda untuk tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB - P2) Tahun 2009 hingga 2024 (Sumber: portal pemkot sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi meluncurkan program stimulus ekonomi. Pemkot Sukabumi memberlakukan kebijakan bebas denda untuk tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB - P2) Tahun 2009 hingga 2024.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025. Dalam rilis resminya, pemkot mendorong pendapatan PBB – P2 yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga: Target Rampung 60 Hari, Rp 186 Juta untuk Rekonstruksi Jalan Baleberka-Nyalindung Sukabumi

Portal resmi Pemerintah Kota Sukabumi juga menginformasikan bahwa pemda memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran. Tidak hanya melalui BJB, pembayaran PBB – P2 bisa dilakukan juga melalui Kantor Pos, kemudian layanan digital banking BJB Digital serta BCA Mobile.

Masyarakat juga bisa membayar melalui Indomaret, Alfamidi, Alfamart serta beberapa aplikasi yakni Bukalapak, Tokopedia dan Ovo.

Baca Juga: Politik Seratus Hari, Waktunya Menonton dan Menginterupsi Teater Kekuasaan

Pemerintah Kota Sukabumi melalui kecamatan dan kelurahan menggaet para engurus RW untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB - P2, saat ini beberapa kecamatan membuka loket pembayaran di kediaman Ketua RW. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini